Asahan,Sulutnews.com – Pemilik akun Facebook “Rido Rido” resmi dilaporkan ke Polres Asahan pada Rabu 13/5/2026 atas dugaan penistaan terhadap agama Kristen. Laporan dibuat warga Kisaran Barat berinisial A.P. (59).
Laporan bermula dari komentar di media sosial pada 11 Mei 2026. Saat itu A.P mengomentari postingan akun “Ok Rasyid” yang membahas status lahan eks HGU. Dalam komentarnya, A.P menawarkan lahan milik keluarga di Tarutung seluas 10 hektare untuk digarap masyarakat tanpa bayar.
Tak lama berselang, akun “Rido Rido” membalas komentar tersebut dengan kalimat yang dinilai A.P mengandung unsur penghinaan terhadap simbol agama Kristen. Atas dasar itu, A.P memutuskan membuat pengaduan ke Polres Asahan.
Tokoh agama Islam di Kisaran, H. Sujud Prayetno, menyayangkan unggahan tersebut. Ia menegaskan ajaran Islam melarang menyakiti pemeluk agama lain.
“Apapun alasannya postingan itu salah. Dalam Islam diajarkan-lakum dinukum wa liya din,Fala yu’dzi ba’duna ba’da. Untukmu agamamu dan untukku agamaku. Jangan saling menyakiti. Ini menjadi pelajaran agar kita lebih bijak menjaga jari di media sosial,” ujarnya saat ditemui di sebuah warung di Kisaran.
Senada, tokoh Melayu Ok Rasyid juga menyesalkan tindakan tersebut. Ia meminta polisi segera menindaklanjuti laporan agar tidak merusak kerukunan yang selama ini terjaga di Asahan.

“Saya muslim dan tidak membenarkan perbuatan itu. Selama ini kerukunan antar umat beragama di Asahan dijunjung tinggi, saling menghormati dan menghargai,” kata Ok Rasyid.
A.P berharap aparat kepolisian segera memproses laporan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan, selama ini warga Asahan dikenal menjunjung tinggi toleransi dan hidup rukun antar umat beragama.
“Jangan karena satu orang yang berpikiran intoleran, persatuan dan kesatuan masyarakat Asahan menjadi terganggu” ujar A.P.
Hingga berita ini diturunkan, laporan sudah diterima Polres Asahan. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)







