Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE.M.Ec.Dev. memimpin Rapat Perangkat Daerah Pengampu Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controling, Surveillance For Prevention (MCSP). Berlangsung di Lantai III Kantor Bupati. Kamis (07/05/2026).
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) adalah instrumen dan sistem tata kelola KPK yang diluncurkan pada 2025 untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Ini adalah evolusi dari MCP, yang berfokus pada pengawasan aktif terhadap 8 area rawan korupsi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai IPKD MCSP:
- Fungsi Utama: Digunakan untuk memantau kinerja ASN, mengendalikan kebijakan, dan mengawasi potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
- Tujuan: Memperkuat upaya pencegahan korupsi serta memastikan standar minimal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.
- Perubahan MCSP: KPK mengubah Monitoring Center for Prevention (MCP) menjadi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan yang lebih komprehensif.
- Area Fokus: Fokus mencakup perencanaan, pengadaan barang/jasa, perizinan, dan area rawan lainnya yang dipantau melalui delapan fokus intervensi.
- Dasar Penilaian: MCSP 2025 didasarkan pada pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh KPK untuk diterapkan di seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Penerapan MCSP ini menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan tata kelola pemerintah daerah dalam mencegah korupsi secara konsisten.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen nyata dalam pencegahan korupsi, yang di saksikan langsung oleh Bupati/Wakil Bupati Bolmong Utara, dan Sekretaris Daerah.




Penandatanganan pakta integritas di birokrasi adalah janji tertulis resmi oleh pejabat atau pegawai untuk bekerja jujur, transparan, profesional, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, komitmen bersama membangun Zona Integritas (ZI), dan langkah nyata menuju wilayah birokrasi bersih serta pelayanan publik yang prima.
Dalam arahan Bupati Sirajudin Lasena menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat menyamakan persepsi, mempercepat penyelesaian tindak lanjut, serta meningkatkan capaian indeks pencegahan korupsi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun berjalan, ini merupakan hal pertama yang harus di selesaikan, serta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.
“Selanjutnya, kami berharap agar semua SKPD dapat berkomitmen dalam pemenuhan seluruh dokumen MCSP sebelum berakhirnya masa input dokumen, hal ini dimaksud agar proses verifikasi dan perbaikan dokumen oleh verifikator dapat berjalan optimal, sehingga pemerintah dapat memperoleh nilai indeks yang memadai.”
Rapat koordinasi dan evaluasi kinerja ini ini dihadiri oleh Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, SIP., Sekretaris Daerah dr Jusnan C Mokoginta, MARS, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. *** GG









