Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 24 Apr 2026 10:55 WITA ·

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027


Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027 Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) menjadi agenda krusial pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan fokus evaluasi pada kompleksitas penyelenggaraan, tingginya biaya politik, dan penyederhanaan sistem. Jumat (24/04/2026)

RUU Pemilu merevisi UU No. 7 Tahun 2017. Pembahasannya akan jadi prioritas tahun 2026 dan akan menjadi acuan pelaksanaan pemilu di Indonesia; mulai dari pelaksanaan sistem pemilu (Pileg, Pilkada, dan Pilpres) hingga batasan bagi aktor-aktor pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan partai politik.

Komisi II DPR RI mulai menghimpun berbagai pandangan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk memberikan pandangan dan masukan.

Di antaranya Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, serta Dr. Refly Harun yang selama ini dikenal aktif dalam kajian dan praktik hukum kepemiluan. Masukan dari para pakar ini menjadi bagian penting dalam menginventarisasi berbagai persoalan pemilu serta merumuskan desain regulasi yang lebih baik ke depan.

Proses penyusunan revisi UU Pemilu juga menekankan pentingnya partisipasi publik secara bermakna, sebagaimana prinsip meaningful participation. Dengan begitu, diharapkan regulasi pemilu yang dihasilkan dapat memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola negara di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah berharap revisi UU Pemilu selesai bertepatan dengan 2,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pada April 2027.

Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan pemilu, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemilih, memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2029.

Dilansir dari berbagai sumber terkini (per April 2026), berikut adalah butir-butir utama rencana revisi UU Pemilu:

1. Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Ada wacana kuat untuk memisahkan jadwal pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal/daerah (Pilkada, DPRD) dengan jeda waktu tertentu.
2. Penguatan Keterwakilan Perempuan: Rencana penguatan kuota keterwakilan perempuan minimal 30%.
3. Pembiayaan Partai Politik: Muncul wacana agar biaya operasional partai politik ditanggung 100% oleh negara untuk mengurangi tingginya biaya kampanye.
4. Seleksi Anggota Partai/Legislatif: Usulan agar calon anggota partai politik dan anggota legislatif melewati uji kelayakan/fit and proper test.
5. Evaluasi Ambang Batas (Parliamentary Threshold): Penyesuaian aturan ambang batas parlemen untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih adil.
6. Penyederhanaan dan Integrasi: Fokus pada penyederhanaan kompleksitas penyelenggaraan untuk menghindari permasalahan teknis seperti di pemilu sebelumnya. 
 

Revisi ini ditargetkan untuk merespons banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi UU sebelumnya dan untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis. Pembahasan ini dilakukan oleh DPR (Komisi II) bersama akademisi dan berbagai pemangku kepentingan. *** GG

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Pilkada, Mapalus, dan ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

23 April 2026 - 12:17 WITA

Pilkada, Mapalus, dan ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

23 April 2026 - 12:08 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Advetorial