MINAHASA,Sulutnews.com – Merasa di Cemarkan nama baiknya atas polemik lahan seluas 55 hektar di kawasan gunug Tatawiren Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabuoaten Minahasa, Wenny Lumentut melaporkan tiga oknum Calon Hukum Tua di Desa Koha Raya yakni JML Calon Hukum Tuan Koha Barat, SL Calon Hukum Tua Koha Induk dan ILS Calon Hukum Tua Koha Timur. Melalui kuasa hukunnya,Heivy Mandang SH,MH, mereka mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Menurut Heivy Mandang, oknum yang dilaporkan diduga menjadi aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di masyarakat. Bahkan Informasi tersebut antara lain, menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga Paralayang di Gunung Tatawiran.
“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Heivy.
Iapun menegaskan, lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan bagi masyarakat dan orang banyak.
Selain itu juga, pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut berharap rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.(josh tinungki)







