Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 7 Apr 2026 22:15 WITA ·

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi


Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu – press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya,YN  masih disebut sebagai tersangka dalam press realese polres kaur beberapa hari lalu tentu merupakan perbuatan contempt of ecourt atau pembangkangan terhadap putusan pengadilan hal ini dikatakan pengacara YN, Pilip jaya SH.

“Bahwa pada pemberitaan yang saat ini tersebar di media, klien kami YN yang sebelumnya telah menempuh sidang praperadilan yang mana saat ini harus di pulihkan nama baiknya berdasarkan putusan , justru yang terjadi saat ini dalam press release polres kaur, klien kami ini masih disebut sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya penyebutan tersangka YN (54) yang diberitakan media diduga menggiring opini miring kepada publik bahkan sudah menuju kepada upaya provokatif mengadu domba masyarakat kaur terhadap putusan praperadilan pengadilan negeri bintuhan.

Dikatakannya, terkait praperadilan tersebut bertujuan menguji benar atau tidak cara polisi dalam hal menangkap, menahan dan menetapakan tersangka, agar penyidik harus lebih berhati hati dan cermat dan harus berdasarkan hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Agar orang yang tidak bersalah jangan sampai dihukum bukan karena kesalahannya (KRIMINALISASI) agar  penyidik Polres kaur tidak melampaui kewenangan.

“Mari kita menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan, kami juga berharap kepada masyarakat kabupaten Kaur untuk turut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus ini jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum karena bukan karena kesalahannya dan jangan sampai keluarga anda juga ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar kesalahan dan perbuatannya,” pungkasnya. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,019 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan