TOMOHON|SULUTNEWS.COM- TIM Buser Sat Reskrim Polres Tomohon meringkus VW (25) yang melakukan penganiayaan serta pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap ibu kandungnya.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Tomohon di Kelurahan Kakaskasen lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara, Jumat (5/5/2023) sekira Pukul 21.00 wita
Terpisah, Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK MH mengatakan Pelaku diringkus setelah menganiaya Deisy Tangkawarouw (43) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
AKBP Arian menjelaskan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandung pelaku itu terjadi pada Jumat (5/5) di Kelurahan Kakaskasen lingkungan VII.
Akibat perbuatan tersangka, salah satu Korban Arnold Mandagi (20) Warga Kakaskasen Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara, mengalami luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.
Dia mengatakan Korban yang mengalami penganiayaan sudah membuat laporan Polisi di Polres Tomohon. Menurut pengakuan Deisy Tangkawarouw dan Arnold Mandagi.” Penganiayaan itu berawal saat Deisy Tangkawarouw (Korban) tiba di rumahnya, saat itu korban melihat anaknya terduga Pelaku VW sedang memasak di dapur.
Namun Korban menyampaikan kepada terduga Pelaku VW yang merupakan anaknya agar setelah selesai memasak, alat makan yang digunakan langsung di bersihkan (di cuci)
“Bukannya menerima apa yang disampaikan oleh korban, tetapi terduga Pelaku ini malah memarahi ibunya dan antara keduanya terjadi adu mulut.
Terduga Pelaku dalam keadaan emosi kemudian mengambil pisau yang berada di dapur tersebut dan berkata kepada korban yang merupakan ibu kandungnya, “Kita mo mutilasi pa ngana (Saya akan memutilasi anda). Dan pada saat bersamaan terduga pelaku Valentino langsung menghampiri Korban dan menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher Korban.
“Karena merasa terancam Korban langsung mendorong pelaku sehingga pelaku tersungkur, pada saat itu juga pelaku kembali menghampiri korban dan memukul korban di bagian wajah sebelah kiri korban sehingga Wajah bagian kiri korban mengalami memar serta bengkak.
Dikatakan AKBP Arian, pada saat kejadian, Korban lelaki Arnold Mandagi yang ada di TKP berusaha melerai kejadian tersebut, dan oleh terduga Pelaku malah mendorong Korban sehingga terjatuh, dan kaki dari Korban mengena pada lemari kaca sehingga mengalami luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.
Merespon laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Tanpa perlawanan, Pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman, selanjutnya diamankan ke Mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut, ungkap AKPB Arian.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, “pungkasnya.
(**/arp)






