Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Mitra · 29 Mar 2026 10:31 WITA ·

SK Perangkat Desa di Mitra Segera Berakhir, Pemkab Siapkan Proses Rekrutmen Baru


SK Perangkat Desa di Mitra Segera Berakhir, Pemkab Siapkan Proses Rekrutmen Baru Perbesar

Ratahan,Sulutnews.com- Ratusan Perangkat Desa (PD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan akan mengakhiri masa tugas pada 2026. Pemerintah Kabupaten Mitra mulai menyiapkan langkah antisipatif guna mencegah kekosongan jabatan di tingkat desa.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mitra, Janny Rolos,SE.ME, mengatakan pemerintah daerah akan segera menggelar pertemuan dengan para camat untuk membahas mekanisme dan kriteria perekrutan perangkat desa yang baru.

Hal tersebut disampaikan Rolos usai menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV bersama Danrem 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di Desa Wioi Dua, Jumat (27/3/2026).

“Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, kami akan segera melakukan koordinasi dengan para camat terkait proses penjaringan perangkat desa,” ujar Rolos.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, perangkat desa yang masa jabatannya berakhir wajib digantikan melalui proses penjaringan di desa masing-masing.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan, mengingat surat keputusan (SK) bupati akan berakhir,” kata dia.

Rolos menambahkan, pihaknya telah dijadwalkan memanggil seluruh camat di Kabupaten Mitra pada pekan depan guna membahas lebih lanjut kriteria dan mekanisme seleksi calon perangkat desa.

“Senin depan, kami akan mengundang 12 camat untuk rapat membahas kriteria dan tata cara pendaftaran atau penjaringan,” ucapnya.

Berdasarkan SK Bupati, masa tugas perangkat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara akan berakhir pada April mendatang.

Artikel ini telah dibaca 1,034 kali

Baca Lainnya

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Kepsek SMK Negeri 1 Ratahan Anna Powa Minta 216 Siswa Yang Baru Lulus Mampu Mengunakan Kompetensi Keahlian Saat Bekerja di DUDI

16 Mei 2026 - 23:31 WITA

Tingkatkan Pelayanan Publik Serta Pengelolaan BMD, Bupati Ronal Kandoli Hadiri Rakor Optimalisasi Bersama KPK RI

12 Mei 2026 - 15:27 WITA

Kadis PMD Mitra: Pendaftaran Perangkat Desa Dibuka, Kesempatan Emas Mengabdi untuk Daerah

8 Mei 2026 - 21:55 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Pemkab Mitra Raih Skor SPI Tertinggi Se Sulut Dari KPK

6 Mei 2026 - 14:47 WITA

Inspektur
Trending di Mitra