Manado, Sulutnews.com – DPRD Sulut bersama sejumlah Kepala Sekolah ( Kepsek) mendukung dan memberikan apresiasi gerak cepat Pemda Sulut yakni Gubernur Yulius Selvanus SE yang telah mengeluarkan aturan berupa instruksi pembatasan pengunan hanphon ( HP) bagi anak anak atau siswa saat belajar.
” Ini langka yang baik dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus agar anak anak atau siswa tidak terpengaruh HP saat proses belajar” kata Louis Schramm SH MH Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Sulut dan sejumlah Kepsek SMA kepada wartawan Sulutnews.com Minggu ( 15/3) malam secara terpisah.

Foto – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm SH MH
Sejumlah Kepsek SMA yang diminta tangapan yakni Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie S.Pd.MM, Kepsek SMA Negeri 1 Amurang Swingly Liow S.Pd dan Kepsek SMA Negeri 2 Kotamobagu I Ketut Gunawan Adhywisna S.Pd.
Louis Schramm dan sejumlah Kepsek SMA dimintai tangapan dengan adanya Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan pengunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulut terutama disaat belajar. Instruksi Gubernur ini dikeluarkan pada hari Minggu 15 Maret 2026.
Menurut Louis Schramm instruksi Gubernur ini termasuk cepat karena pekan lalu pada Rabu (12/3) tujuh Menteri Kabinet Merah Putih telah membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB) untuk pembatasan pengunaan teknologi digital Artificial Intelligence ( AI) dalam bidang pendidikan.
” Sebagai wakil rakyat menilai Gubernur sudah membuat langka yang baik membantu warga terutama anak anak atau siswa” kata Louis yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.
Bahkan menurut Kepsek Hendra Masie dengan dibatasi pengunaan HP akan membantu proses belajar. HP dan teknologi AI itu baik juga untuk belajar namun hanya diwaktu tertentu seperti belajar Coding dan AI” Kita butuh HP namun harus dibatasi lewat aturan” kata Hendra Masie dengan siswa sekitar 2.400.

Foto -Kepsek SMA Negeri 1 Amurang di Minsel Swingly Liow S.Pd
Hal yang sama dikatakan Kepsek Swingly Liow. Untuk SMA Negeri 1 Amurang sudah menerima Instruksi Gubernur dan sudah baca semua.” Ini baik karena memang perlu 6dibatasi pengunaan saat belajar” kata Kepsek. Kalau dibutuhkan itu baru pakai HP saat belajar Coding dan AI. Surat Instruksi Gubernur sudah dikirim kepada orang tua murid lewat waliklas karena libur siswa saat ini.
Untuk SMA Negeri 2 Kotamobagu juga mendukung instruksi Gubernur dan menyambut baik. ” Ini langka yang baik terkait pengunaan HP disaat belajar. Harus ada aturan pembatasan ” kata Kepsek I Ketut Gunawan Adhywisna. HP juga penting terutama untuk matapelajaran tertentu. 7Kepsek akan segera teruskan kepada orang tua tua siswa terkait aturan tersebut” kata Kepsek.
BPMP Apresiasi
Sementara itu Febry Dien ST.M.Inf .TecH Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Sulut sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Kemendikdasmen kepada Wartawan Sulutnews.com Minggu (15/3) malam mengatakan, pihaknya berikan apresiasi langka Gubernur Sulut mengeluarkan Instruksi pembatasan pengunaan HP disekolah saat belajar.

Foto – Kepala BPMP Sulut Febry Dien ST.M.Inf.TecH ( MAN)
” Kami berikan apresiasi. Namun akan pelajari instruksi Gubernur apa juga sama dengan aturan dari Kemendikdasmen dan SKB tujuh Mentri” kata Febry Dien.
Gubernur tentunya menurut Febry tujuannya baik untuk melindungi anak anak atau siswa agar belajar baik.
Instruksi Gubernur
Sementara itu Plt Sekprov Sulut Dr Denny Mangala M.Si kepada Wartawan Sulutnews.com Minggu (15/3) malam mengatakan, Gubernur sudah keluarkan instruksi pembatasan pengunaan HP bagi anak anak siswa.” Ya sudah dikeluarkan instruksi Minggu 15 Maret” kata Denny Mangala. Dan ini berlaku hinga 15 Kabupaten dan Kota .
Instruksi Gubernur Sulut tersebut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Sulut.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.
Bahkan instruksi Gubernur itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi Gubernur ditujukan juga kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada semua orang tua siswa.
Dalam instruksi tersebut penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA7 hingga SLB dan sederajat.
Ada ketentuan yang diatur antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Kemudian , telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Dan hanya diperbolehkan mengukan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Bahkan satuan pendidikan juga diminta melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber dan bullyng, hoaks serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran
Sekprov Denny Mangala optimis instruksi Gubernur ini baik dan akan diterima dan dimegerti oleh masyarakat terutama orang tua murid.(Fanny)






