Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 2 Feb 2026 17:23 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Perketat Izin Penjualan Minuman Beralkohol


Pemkot Kotamobagu Perketat Izin Penjualan Minuman Beralkohol Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol. Setiap bentuk penjualan dinyatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, bertempat di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Senin (02/02/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan diajukan dalam bentuk Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen, dan dikaji secara menyeluruh melalui forum lintas perangkat daerah.

Asisten II Noval Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membuka ruang kompromi dalam proses perizinan. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai ketentuan hukum, teknis, dan tata ruang.

“Pemerintah daerah tidak membuka ruang abu-abu. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin resmi diterbitkan,” tegas Noval.

Ia menjelaskan, terdapat dua skema perizinan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Kedua skema tersebut hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang, telah terpenuhi secara menyeluruh.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan bahwa aspek kesesuaian tata ruang telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, izin belum dapat diterbitkan karena masih terdapat dokumen administrasi yang wajib dilengkapi oleh para pemohon.

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang telah ditetapkan. Forum menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.

Pemerintah Kota Kotamobagu menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahapan awal yang bersifat mutlak. Tanpa kepastian tata ruang, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski tidak terdapat regulasi nasional maupun daerah yang secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas administratif. Sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur secara ketat penjualan minuman beralkohol. Setiap pelanggaran, baik sebelum maupun setelah izin diterbitkan, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa rapat Forum Penataan Ruang bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengendalian pemerintah daerah.

“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Kami tegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan,” ujar Ariono.***

Artikel ini telah dibaca 942 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu