Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 20 Jan 2026 19:11 WITA ·

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Pendeta HKBP Kisaran


Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Pendeta HKBP Kisaran Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah Pendeta dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Karena Pelaku berusaha melarikan diri terpaksa petugas menembak kaki pelaku.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 964 kali

Baca Lainnya

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS 2026

2 Februari 2026 - 22:59 WITA

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026

2 Februari 2026 - 16:33 WITA

Mikael Manu dari DPRD Rote Ndao Tanya-Tanya: Kenapa Masyarakat Diminta Bayarin Pajak 10 Ribu di Rumah Makan?

2 Februari 2026 - 12:27 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!