SPBU Amurang Layani Konsumen yang kantogi Surat Rekomendasi dari instansi terkait
Minsel, Sulutnews.com — Menanggapi informasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 74.953.15 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, pihak manajemen menyampaikan bahwa SPBU tersebut beroperasi sesuai proses distribusi BBM dilakukan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami (SPBU Amurang), melayani pembelian menggunakan jerigen yang telah mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait. Jika tidak ada surat rekomendasi, tidak kami layani,” ucap cha watulingas kepada media rabu (14/01/2026).
Cha menuturkan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam setiap pembelian harus disertai dengan surat keterangan/rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Hal ini termasuk dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Jumlah BBM subsidi yang diizinkan dibeli masyarakat dengan menggunakan jerigen ditentukan oleh dinas/instansi terkait. Untuk volume pembelian BBM subsidinya biasanya sudah disesuaikan atau ditentukan dari dinas/instansi terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan dan besar usahanya,”ujarnya.
Manajemen SPBU Amurang cha watulingas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan tetap mendukung keberadaan SPBU Amurang sebagai salah satu fasilitas vital penunjang ekonomi daerah, dan berharap informasi pelayanan BBM yang menggunakan jerigen ini, tidak mengganggu stabilitas dan pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik. (***)





