Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 9 Jan 2026 11:44 WITA ·

Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut


Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar baik bagi wajib pajak yang kendaraannya belum bayar pajak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur tentang pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya akan dimutasi dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Surat keputusan dengan nomor 13 tahun 2026 dikeluarkan dan berlaku sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa langkah tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Profinsi dan meringankan beban ekonomi masyarkat.

“Kendaraan di luar Sulut dan masuk ke Sulut akan kita bebaskan pajaknya pada 2025. Jadi mulai hari ini saya minta kendaraan perusahaan swasta, pribadi maupun dinas untuk mengurus surat mutasi gratis,” kata Gubernur Yulius Selvanus di Manado Rabu (7/1) siang, dikutip dari sumber resmi.

Dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Utara juga telah mengeluarkan rilies terkait keringanan pajak mutasi. Dalam rilies yang dikutip Sulutnews.com, Kamis (8/1) antara lain menyiarkan tentang tiga point penting terkait keringanan PKB, pertama keringanan pokok pajak kendaraan akan dikenakan 25 persen dan bukan kenaikan pokok pajak, kedua pembebasan pajak progresif yakni bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua kendaraan tidak dikenakan pajak progresif, dan yang ketiga pembebasan pokok pajak tahun 2025 bagi kendaraan yang berasal dari luar tetapi sedang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,226 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana APBD 2026 Terbatas, 12 Ruas Jalan Provinsi di Bolmong Raya Tak Tergarap

12 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Plt Rektor Unsrat Berikan Materi PKKMB Secara Hybrid, 5.000 Mahasiswa Baru Siap Mengikuti

12 Agustus 2026 - 23:06 WITA

DPRD Papua Barat Menggelar Kunjungan Kerja ke DPRD Sulawesi Utara

11 Agustus 2026 - 16:29 WITA

Unsrat Manado Akan Laksanakan PKKMB 13-14 Agustus 2026, Tanpa Perpeloncoan dan Kekerasan

11 Agustus 2026 - 14:37 WITA

Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan, Pomdam XIII/Merdeka Gelar Operasi Gaktib Razia Kendaraan Prajurit

11 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Prajurit Berprestasi, Pangdam XIII/Merdeka: Juara II Hari Ini, Juara I Berikutnya!

10 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Trending di Manado