MANADO,Sulutnews.com – Rencana Pengadilan Negri Manado yang akan melakukan eksekusi Tanah Eks Corner, mendapatkan berbagai tanggapan, salah satunya dari Anggota DPRD Sulut Yongky Limen. Legislator dari daerah pemilihan Kota Manado tersebut mengatakan keprihatinanya karena langkah eksekusi dianggap sebuah perintah yang mengingkari keputusan 2003 yang oleh beberapa Ketua Pengadilan dimasamya tidak pernah melakukan eksekusi karena sudah diambil alih oleh pemerintah.
“Mungkin ketua Pengadilan Negri Manado kurang informasih terkait keberadaan tanah dimaksud, namun saya menghimbau agar berfikir dengan hati nurani, dan menjaga stabilitas agar jangan terjadi hal hal yang tidam diinginkan,” ungkap Yongky saat menggelar konfrensi pers Rabu (26/11/2025).
Juga legislator partai Golkar ini mengatakan, seharusnya pihak Pengadilan Negeri Manado, tidak memiliki rencana eksekusi terhadap tanah eks Corner, karena ada dasar aturan pemerintah No 5 tahun 1960 dimana tanah yang dikuasai oleh Belanda telah diambil alih oleh Pemerintah.”Tanah yang menurut bukti kepemilikan Eigendom Verponding telah diambil alih oleh pemerintah pada tahun 1973, sehingga kepemilikan tanah yang dikiasai oleh Lim Bun Yok sesuai dengan runtutan sudah tidak ada,” ungkap Yongky menambahkan .(josh tinungki)





