Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 23 Nov 2025 11:47 WITA ·

Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati


Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati Perbesar

KOTAMOBAGU — Kuasa hukum yang menangani kasus dr. Sitti Korompot SpOG-K, MARS, meyakini bahwa dugaan malpraktik RSIA Kasih Fatimah tidak benar dan siap mengikuti proses hukum karena penetapan tersangka bukan bukti adanya kesalahan.

Kuasa hukum dr. Sitti, yakni dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes, bersama rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa proses hukum tetap dihormati dan klien mereka bersikap kooperatif. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Polres Kotamobagu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan belum dapat diambil sebelum bukti diuji secara objektif.

“Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah. Sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti sesuai dengan standar pelayanan, SOP, dan standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian atas tindakan operasinya,” tutur Suyanto.

Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berjalan. Mereka percaya fakta medis dan standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran.

“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerhati sosial Kotamobagu Didi Musa, atau Dimus, juga memberikan pandangan singkat terkait kasus ini. Menurutnya, penyelidikan harus didasari bukti ilmiah agar tidak menimbulkan kesimpulan tergesa-gesa.

“RSIA Kasih Fatimah adalah aset kesehatan di Kotamobagu bahkan BMR. Semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak rumah sakit menyatakan siap mengikuti tahapan hukum berikutnya secara terbuka dan kooperatif.***

Artikel ini telah dibaca 1,062 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu