Manado, Sulutnews.com – Proses balik nama kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dilakukan di Kantor Bersama Samsat, yang melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (melalui Bapenda Sulut), Ditlantas Polda Sulut dan Jasa Raharja. Lokasi utama adalah di Kantor Samsat Manado di Jalan 17 Agustus No. 123, Teling.
Memanfaatkan program Sukacita Natal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Utara selama satu bulan (1-30 November 2025), Ibu Ria ingin melakukan balik nama kendaraan miliknya yang masih atas nama adiknya kepada salah satu anaknya, dengan alasan adiknya sementara berpindah pindah kerja.
“Tujuan saya agar memiliki tanda bukti kepemilikan yang resmi, juga untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)” ucapnya.
Ibu Ria pemilik kendaraan menyampaikan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan sudah dibawa meliputi, fotocopy KTP Pemilik Lama, KTP asli pemilik baru (dan fotokopi), BPKB asli (dan fotokopi), STNK asli, Kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000 sebagai bukti sah transaksi. Kendaraan sudah dilakukan cek fisik dan mengisi formulir permohonan balik nama di Samsat Manado.
Namun saat mendatangi loket pendaftaran di Ditlantas Polda Sulut, Richard petugas pendaftaran menyatakan berkas harus dilengkapi dengan KTP asli pemilik lama, “disini ribuan berkas balik nama, bahkan pemilik lama sudah diluar negeri bisa melengkapi KTP asli, masa hanya tugas diluar kota tidak bisa lengkapi, masa kami harus melewati mereka untuk melayani Ibu” katanya.
“Disini untuk melakukan balik nama masih memberlakukan syarat KTP asli dari pemilik lama” ucap Richard petugas pendaftaran Ditlantas Polda Sulut.
“Kalau begitu, kami balik dulu saja, nanti kami minta dikirim dulu KTP Aslinya, semoga bisa cepat. Sebenarnya kendaraan ini tidak ada masalah, pemilik lama adek saya, satu alamat, tapi ada pindah kerja, tapi kalau itu sudah jadi aturan kami ikut saja” keluh Ibu Ria.
Informasi sebelumnya Pemprov Sulut memberikan berbagai bentuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah.
- Diskon 50% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Bebas 100% denda PKB untuk seluruh kategori kendaraan.
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Keringanan ekuivalen untuk PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Diskon tambahan 5–10% untuk pembayaran PKB yang belum melewati jatuh tempo hingga sembilan bulan ke depan.
Program ini juga menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dan mendukung pembangunan di Sulawesi Utara yang menjadi inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik di Sulut.
Diketahui di beberapa daerah, pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas kepemilikan mobil dari pemilik lama ke pemilik baru tidak mengharuskan melampirkan KTP Asli pemilik lama jika dokumen lain seperti STNK, BPKB dan kwitansi pembelian sudah terpenuhi. (Merson)





