Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 3 Nov 2025 17:22 WITA ·

Vionita Kuerah : Tahun 2025 Bapemperda Ubah Dua Buah Ranperda


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera mengatakan ada dua Ranperda yang mengalami perubahan yaitu perubahan atas peraturan daerah No.6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH dan perubahan  atas perubahan daerah No. 1 tahun 2014 tentang Pajak dan retribusi daerah.

Foto : Rapat Bapemperda DPRD Sulut

“Ini urgent guna menunjang visi misi Gubernur yaitu meningkatkan PAD,” ungkap Vionita usai menggelar Rapat Bapemperda. Senin (3/112025) di ruang rapat Bapemperda Kantor DPRD Sulut.

Politisi partai Golkar ini, mengibaratkan Gubernur telah lari kencang dalam memimpin Sulut, berharap SKPD juga harus ikut lari jangan sampai tertinggal, sehingga tahun 2025 semua program pemerintahan YSK- Vicktory sudah ada perdanya.”Memang waktu tersisa kurang dua Bulan tetapi waktu yang ada akan dimaksimalkan agar perubahan atas dua buah ranperda sudah selesai dibahas,” unjar Vionita.

Progres Propemperda tahun 2025 yang diusulkan perubahan melalui surat gubernur No.100.3/25.9268/Sekr.Ro Hukum perihal penyampaian perubahan diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelengaraan Perizinan Berusaha Daerah, Perubahan Nomenklatur BUMD PO Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut,  Perubahan nama Perusahaan Daerah PT Membangun Sulut Hebat menjadi Membangun Sulut Maju, Tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulut, Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.”Untuk peningkatan PAD, nerima semua usulan dari eksekutif,” imbuhnya sambil mengatakan Komunikasi sangat terjalin karna Gubernur sangat luar biasa dan menghargai eksekutif ,ketika ada sesuatu yang urgen langsung ditanggapi. Dan untuk

Penyampaian setelah disampaikan dalam paripurna kemudian akan dilakukan harmonisasi Kemenkum HAM.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 995 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Menjelajahi Kawasan Favorit Pejalan Kaki di Kota Manado

12 Maret 2026 - 09:55 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa Minta Empat Kepsek SMP Yang Baru Harus Tingkatkan Kualitas Memimpin dan Mengelola Dana BOS

12 Maret 2026 - 09:44 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Riva Rori Resmi Menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Manado

11 Maret 2026 - 23:34 WITA

Trending di Manado