Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 13 Okt 2025 23:00 WITA ·

Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan


Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Penyidik DS dari Unit Jatanras Polres Asahan yang menangani kasus Penganiayaan yang dialami bapak S(67) warga kecamatan Sei Dadap yang dilakukan Li(38) oknum PNS yang bekerja di kantor Kemenag Kisaran mengatakan lewat hubungan selular.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya ada rencana wartawan untuk ketemu Kanit Jatanras, untuk konfirmasi apa alasan pelaku tidak ditahan, berhubung ada giat pergantian Kasat Reskrim, jadi diarahkan bicara sama penyidik.

Menurut penyidik Ada 3 hal makanya kita tidak melakukan penahanan terhadap pelakunya :
Pertama, Pelaku kita panggil datang dan koperatif.

Kedua, kami menilai pelaku Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan melarikan diri.

Ketiga, pelaku tidak akan menghilangkan barang bukti.

Jadi ketiga alasan inilah maka kita pertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Walau begitu berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa, yang sebelumnya kita sudah mediasi mereka di kantor desa”ujarnya

Selanjutnya Penyidik D.S menyatakan Karena ini persoalan keluarga, kita sudah mediasi di kantor namun tidak ada ketemu dan korban S(67) tetap ingin berkasnya sampai ke meja hijau.

Jadi kita tunggu saja Pak, apa yang akan diputuskan Jaksa. Apa jaksa ingin pelaku ditahan atau tidak, itu sudah jadi hak Kejaksaan, karena berkas sudah kita majukan sama mereka.

Di tempat terpisah wartawan mencoba menghubungi Kasie Pidum ke Jaksaan Negeri Asahan,Hp tidak aktif,Dilakukan SMS WA melalui no 08126409…. di ceklis dua namun tidak dijawab, hinggah berita ini terbit pihak ke jaksaan belum menjawab.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,236 kali

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukrim