Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 13 Okt 2025 23:00 WITA ·

Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan


Alasan Penyidik Polres Asahan Tidak Menahan Li Pelaku Penganiayaan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Penyidik DS dari Unit Jatanras Polres Asahan yang menangani kasus Penganiayaan yang dialami bapak S(67) warga kecamatan Sei Dadap yang dilakukan Li(38) oknum PNS yang bekerja di kantor Kemenag Kisaran mengatakan lewat hubungan selular.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya ada rencana wartawan untuk ketemu Kanit Jatanras, untuk konfirmasi apa alasan pelaku tidak ditahan, berhubung ada giat pergantian Kasat Reskrim, jadi diarahkan bicara sama penyidik.

Menurut penyidik Ada 3 hal makanya kita tidak melakukan penahanan terhadap pelakunya :
Pertama, Pelaku kita panggil datang dan koperatif.

Kedua, kami menilai pelaku Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan melarikan diri.

Ketiga, pelaku tidak akan menghilangkan barang bukti.

Jadi ketiga alasan inilah maka kita pertimbangkan dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Walau begitu berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa, yang sebelumnya kita sudah mediasi mereka di kantor desa”ujarnya

Selanjutnya Penyidik D.S menyatakan Karena ini persoalan keluarga, kita sudah mediasi di kantor namun tidak ada ketemu dan korban S(67) tetap ingin berkasnya sampai ke meja hijau.

Jadi kita tunggu saja Pak, apa yang akan diputuskan Jaksa. Apa jaksa ingin pelaku ditahan atau tidak, itu sudah jadi hak Kejaksaan, karena berkas sudah kita majukan sama mereka.

Di tempat terpisah wartawan mencoba menghubungi Kasie Pidum ke Jaksaan Negeri Asahan,Hp tidak aktif,Dilakukan SMS WA melalui no 08126409…. di ceklis dua namun tidak dijawab, hinggah berita ini terbit pihak ke jaksaan belum menjawab.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,236 kali

Baca Lainnya

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS 2026

2 Februari 2026 - 22:59 WITA

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026

2 Februari 2026 - 16:33 WITA

Mikael Manu dari DPRD Rote Ndao Tanya-Tanya: Kenapa Masyarakat Diminta Bayarin Pajak 10 Ribu di Rumah Makan?

2 Februari 2026 - 12:27 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!