Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 17 Sep 2025 01:40 WITA ·

Tiga Pedagang di Kota Kotamobagu Didenda Puluhan Juta


Tiga Pedagang di Kota Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Perbesar

KOTAMOBAGU — Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME. “Hukuman Denda ini, berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin 15 September 2025, terhadap Tiga Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”

“Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan Subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,”.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Penegakan Hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,”.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut :

1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.

2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tdak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.

3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.***

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu