KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan penghapusan PBB ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pra Sugiarto menjelaskan bahwa penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Penghapusan Denda Administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini sebelum tanggal 31 Desember 2025,” tegasnya.***





