Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 4 Okt 2025 02:00 WITA ·

AKP Ahmad A Ari : Polres Bitung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal 


AKP Ahmad A Ari : Polres Bitung Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Hal ini diungkapkannya usai pelaku penikaman  yang berusaha melarikan diri dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad A Ari

Diketahui, HT,(18), ditangkap usai menikam BP (18), hingga sembilan kali tikaman dengan sebilah pisau.

Akibatnya, BP harus dilarikan ke rumah sakit Manembo nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi, Jumat(03/10/25) sekitar pukul 02.30,  WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dimana saat itu, korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart dan tertahan dengan pintu gudang.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan akhirnya tertangkap selang 3 jam kemudian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara oleh Tim Tarsius Polres Bitung.

Sedangkan motif penikaman sementara dalam penyelidikan dan korban saat ini  masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 965 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Trending di Bitung