JAKARTA, Sulutnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 perkara dan menerima 2 perkara untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian dari total 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di provinsi Sulawesi Utara,ini diputuskan saat gelar sidang PHPU pada Rabu (22/5/2024) digedung Mahkama Konstitusi Jakarta. Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, STP., SH, mengatakan, 6 perkara yang ditolak oleh majelis hakim MK dengan pertimbangan karena kabur atau tidak jelas, tanpa adanya persetujuan pimpinan partai bahkan ada yang tidak mampu menjelaskan dalil gugatan yang diajukan.
“Secara keseluruhan gugatan yang disampaikan sebagai putusan majelis hakim kabur atau tidak jelas sebagaimana di ajukan Caleg Demokrat, Gerindra, dan ada juga yang tidak ada persetujuan dari DPP partai,” ungkap Rumagit.
Keenam perkara yang kandas di meja MK tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Lima perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.
Sebanyak 2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional. (josh tinungki)