Sitaro.Sulutnews.com | Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Yakni, pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng dan Cynthia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Minggu, 23/09/2024. Di Kantor KPU Sitaro, On dong, Siau Barat.
Penetapan kedua pasangan palon Kepala Daerah Kabupaten Sitaro tersebut Berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menyebut, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati ini telah melalui Rapat Pleno.
“Kami telah melakukan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dan menetapkan Dua pasangan calon ini telah memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro pada pilkada serentak tahun 2024,” pungkas Kaaro.
Adapun Partai Pengusul Kedua calon Bupati dan Wakil Bupati ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Perindo mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng. Serta, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai NasDem mengusulkan, Cynthia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro.