Bitung, Sulutnews.com – Kelvin Talimbekas(23) menderita luka di punggung kirinya setelah di tikam oleh AS(20) menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat(07/09/24), sekitar pukul 02:00wita, setelah Korban Kelvin Talimbekas warga Kel.Komus 1 kec.Pinogaluman Bolmong utara, mengamuk sambil berteriak di pinggir jalan Paceda, Madidir.
Pelaku AS, warga Kelurahan Wangurer timur, Belakang Rusunawa, Kota Bitung, yang tengah melintas, menyaksikan korban yang tengah mengamuk itu.
Pelaku kemudian kembali kerumahnya dan mengambil senjata tajam menuju ke arah korban tadi dan menanyakan siapa yang mengamuk tadi.
Ditengah pesta miras, orang yang ditanya adalah teman korban dan enggan memberitahukan, sehingga pelaku mengacungkan sajamnya barulah korban di tunjuk oleh temannya.
Tak disangka, sajam pelaku langsung menghujam punggung kiri sebelum korban melarikan diri.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan korban langsung menuju Polres Bitung untuk melaporkan aksi penganiayaan terhadap dirinya.
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Jumat, 13/9/2024, sekitar 01:30 wita, tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap pelaku AS yang sedang pesta miras bersama teman temannya di kompleks perumahan Lembeh Permai Kel.Wangurer utara, Kec. Madidir, Kota Bitung tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai menjelaskan, untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke mako Polres Bitung untuk di serahkan kepada penyidik sat reskrim.
” Barang bukti 1 bilah pisau badik, dan pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Jelasnya.
(Tzr)