Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Bitung · 14 Sep 2024 13:26 WIB ·

Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung


Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kelvin Talimbekas(23) menderita luka di punggung kirinya setelah di tikam oleh AS(20) menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat(07/09/24), sekitar pukul 02:00wita, setelah Korban Kelvin Talimbekas warga Kel.Komus 1 kec.Pinogaluman Bolmong utara, mengamuk sambil berteriak di pinggir jalan Paceda, Madidir.

Pelaku AS, warga Kelurahan Wangurer timur, Belakang Rusunawa, Kota Bitung, yang tengah melintas, menyaksikan korban yang tengah mengamuk itu.

Pelaku kemudian kembali kerumahnya dan mengambil  senjata tajam menuju ke arah korban tadi dan menanyakan siapa yang mengamuk tadi.

Ditengah pesta miras, orang yang ditanya adalah teman korban dan enggan memberitahukan, sehingga pelaku mengacungkan sajamnya barulah korban di tunjuk oleh temannya.

Tak disangka, sajam pelaku langsung menghujam punggung kiri sebelum korban melarikan diri.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan korban langsung menuju Polres Bitung untuk melaporkan aksi penganiayaan terhadap dirinya.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Jumat, 13/9/2024, sekitar 01:30 wita, tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap  pelaku AS yang sedang pesta miras bersama teman temannya di kompleks perumahan Lembeh Permai Kel.Wangurer utara, Kec. Madidir, Kota Bitung tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai menjelaskan, untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke mako Polres Bitung untuk di serahkan kepada penyidik sat reskrim.

”  Barang bukti 1 bilah pisau badik,  dan pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Jelasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,004 kali

Baca Lainnya

Operasi JAGRATARA Tahap III Serentak Tahun 2024

14 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Personil Polres Bitung Pengamanan Workshop Kata Kreatif Kemenparekraf RI

13 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Dugaan Pemukulan Terhadap Petugas Perempuan Jagat Saksana KPU Bitung Hanya Kesalahpahaman 

13 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Langgar UU Keimigrasian 21 Warga Negara asal  Filipina di Deportasi 

13 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Walikota Bitung Maurits Mantiri Gelar Open House Pengucapan Syukur 2024

13 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Albakri Nurdin Mengikuti Pelatihan Public Speaking Gelombang II Dirjen Imigrasi

13 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Trending di Bitung