Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 14 Sep 2024 13:26 WITA ·

Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung


Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kelvin Talimbekas(23) menderita luka di punggung kirinya setelah di tikam oleh AS(20) menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat(07/09/24), sekitar pukul 02:00wita, setelah Korban Kelvin Talimbekas warga Kel.Komus 1 kec.Pinogaluman Bolmong utara, mengamuk sambil berteriak di pinggir jalan Paceda, Madidir.

Pelaku AS, warga Kelurahan Wangurer timur, Belakang Rusunawa, Kota Bitung, yang tengah melintas, menyaksikan korban yang tengah mengamuk itu.

Pelaku kemudian kembali kerumahnya dan mengambil  senjata tajam menuju ke arah korban tadi dan menanyakan siapa yang mengamuk tadi.

Ditengah pesta miras, orang yang ditanya adalah teman korban dan enggan memberitahukan, sehingga pelaku mengacungkan sajamnya barulah korban di tunjuk oleh temannya.

Tak disangka, sajam pelaku langsung menghujam punggung kiri sebelum korban melarikan diri.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan korban langsung menuju Polres Bitung untuk melaporkan aksi penganiayaan terhadap dirinya.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Jumat, 13/9/2024, sekitar 01:30 wita, tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap  pelaku AS yang sedang pesta miras bersama teman temannya di kompleks perumahan Lembeh Permai Kel.Wangurer utara, Kec. Madidir, Kota Bitung tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai menjelaskan, untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke mako Polres Bitung untuk di serahkan kepada penyidik sat reskrim.

”  Barang bukti 1 bilah pisau badik,  dan pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Jelasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

Baca Lainnya

Richard Mamuntu Terpilih sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter (KEK) Kota Bitung, Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

7 Agustus 2026 - 21:45 WITA

Richard Mamuntu, Ketua Kerukunan Esa Keter (KEK) Kota Bitung.

Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman, Bapelkum Bitung Apresiasi Security dan TAD Lewat Anjangsana

6 Agustus 2026 - 22:43 WITA

Kapolres Jadi Narasumber di Rakor Verifikasi Parpol KPU Bitung

6 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Kapolres Sambut Silaturahmi KPU Bitung, Bahas Pengamanan Tahapan Pemilu

6 Agustus 2026 - 11:30 WITA

Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulut bersama Bapelkum Bitung  Ziarah di TMP Kairagi

5 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Bapelkum Bitung

Jelang Penilaian Ombudsman RI 2026, Imigrasi Bitung Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

5 Agustus 2026 - 16:25 WITA

Trending di Bitung