Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 19 Okt 2023 13:56 WITA ·

40 Peserta Mengikuti Pelatihan Dasar Dasar HAM


40 Peserta Mengikuti Pelatihan Dasar Dasar HAM Perbesar

 

 

Bitung, Sulutnews.com – Didukung oleh narasumber yang kompeten, melalui Pelatihan Dasar Dasar HAM Angkatan III metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara menghadirkan Prita Annistya Rukmi perencana ahli muda Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan terkait instrumen HAM nasional dan internasional serta badan-badan HAM.

Melalui pemaparannya, Prita Annistya Rukmi mengutarakan Sebagai bagian dari tiap individu, HAM telah melekat dan tidak dapat dipisahkan,

” untuk melindungi Hak Asasi Manusia dari maraknya jenis jenis pelanggaran HAM, negara negara di dunia membuat peraturan tertulis (instrument HAM) baik secara nasional dan internasional.” Jelasnya, rabu(18/10/23).

Ia mencontohkan, instrumen HAM nasional dan berlaku di negara Indonesia antara lain UUD Negara Indonesia Tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Perundang Undangan yang mengatur tentang HAM.

“Merujuk Perihal Pokok Surat dengan Nomor B-4139/LN.00.03/12/2020 Indonesia telah meratifikasi 8 dari 9 Konvensi Utama HAM Internasional.”

Lebih lanjut penyampaian materinya, Prita menjelaskan, Indonesia juga telah meratifikasi 2 protokol tambahan yakni Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan Protokol Opsional Konvensi HP Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Lebih lanjut Prita menjelaskan mengenai 9 Badan Traktat PBB.

Mengingat pentingnya materi ini, untuk mendapatkan sejauh mana 40 peserta pelatihan memahami materi yang diberikan, Prita mengajukan sejumlah pertanyaan dan mengajak peserta untuk berdiskusi terkait penerapan instrument HAM baik di Pemasyarakatan maupun maupun keimigrasian.
(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,086 kali

Baca Lainnya

Perkuat Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa Baru SMKN 3 Bitung 

18 Juli 2026 - 07:31 WITA

TNI–Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama, Wujud Kota Bitung Aman dan Kondusif

18 Juli 2026 - 06:17 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung
Trending di Bitung