Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 27 Agu 2024 14:20 WIB ·

2 Warga Manado Ditangkap Polisi Edarkan Sabu Asal Palu di Jalan Trans Sulawesi


2 Warga Manado Ditangkap Polisi Edarkan Sabu Asal Palu di Jalan Trans Sulawesi Perbesar

Manado,Sulutnews.com  – Dua warga Kota Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap Personel Ditresnarkoba Polda Sulut, pada hari Kamis (15/8/2024) pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dikonfirmasi pada hari Selasa (27/8/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat. Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat kotornya 11 gram,” ungkap Kabid Humas.

Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu Sulawesi Tengah

“Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut. Pelaku mengakui sudah 3 kali membeli sabu dari Kota Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan,” lanjutnya.

Penyidikpun masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.

Selain sabu sebanyak 11 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 unit kendaraan Toyota Agya warna silver metalik, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone dan 1 buah kartu ATM.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pengungkapan sabu ini berkat laporan dari masyarakat.

“Kami memyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut. Kami berharap masyarakat lebih pro aktif lagi memberikan informasi bila mendengar dan melihat peredaran sabu di daerah ini,” ungkapnya.

Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulawesi Utara bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,142 kali

Baca Lainnya

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang Persiapan Nataru 2024

29 November 2024 - 23:22 WIB

Kapolda Sulut Irup Upacara Peringatan HUT Ke-53 Korpri Di Manado

29 November 2024 - 21:16 WIB

TuK Indonesia Resmi Layangkan Gugatan PMH Terhadap Bank Mandiri di PN Jaksel

26 November 2024 - 22:13 WIB

Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024 Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

20 November 2024 - 23:55 WIB

Hari Jadi ke-79, Brimob Polda Sulut Semakin Profesional Melindungi Masyarakat

14 November 2024 - 23:43 WIB

Wakapolda Sulut Brigjen (Pol) Bahagia Dachi Pimpin Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember Di Manado

10 November 2024 - 23:25 WIB

Trending di Kepolisian