Bitung, Sulutnews.com -Dalam Operasi Penegakan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Si Propam menyita 2 Pucuk Senjata api Dinas terhadap personil Polres Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai didampingi Wakapoles Kompol Afrizal Rachmat Nugroho menyaksikan langsung pelaksanaan kegiatan ini usai apel pagi di lapangan Mapolres Bitung. Senin(22/07/24).
Diketahui, kedua pucuk senpi dinas tersebut disita disebabkan karena surat ijin pinjam pakai telah habis masa berlaku dengan resgistrasi masing-masing:
1. No Senpi S&W 2 BBL, AEW.6838
2. No Senpi S&W 2 BBL, 19D.7328
Selain itu, 3 personel Polres Bitung terjaring pelanggaran sikap tampang tidak sesuai ketentuan dan harus menghadapi sanksi berupa tindakan disiplin
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul N. Anggai mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Bitung yang bertujuan agar personel Polres Bitung tetap disiplin baik dalam pelaksanaan tugas dan penampilan sikap tampang sehingga menarik simpatik masyarakat.
“Yang terpenting kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Dinas baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar tugas”, tegas IPTU Abdul N. Anggai.
(Tzr)