Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 27 Apr 2024 17:02 WITA ·

17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu


17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – 17 Perusahaan di Bitung bakalan berurusan dengan hukum jika tidak mengindahkan somasi yang yamg dilayangkan oleh ahli waris keluarga Palenkahu.

Melalui kuasa hukum Keluarga Palenkahu ADV Folter Hans Wangol, SH,AK,CIL, Ahli waris Palenkahu telah menyurat ke 17 perusahaan sejak 18 April 2024.

Mengutip dari surat somasi tersebut, keluarga Palenkahu meminta kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan hukum diatas tanah hak milik Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu, karena tanah tersebut hak milik sah dari Ahli waris.

“Putusan Penetapan, Nomor 120/Pdt.P/ 2015/ PN.Mnd, tanggal 15 Juni 2015, kami Kuasa Hukum memberikan kesempatan dari surat somasi ini sampai dengan 18 Mei 2024, bagi yang mau untuk bermusyawarah dengan Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu”, seperti tertera pada surat Somasi.

Dalam surat tersebut Ahli waris juga mewanti wanti kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk mengindahkan surat somasi tersebut. dan akan menuntut sesuai hukUM jika tidak ada mengindahkan somasi tersebut.

“Tanggal 18 Mei 2024, saudara sudah dapat menghubungi Kuasa Hukum atau Ahli waris, kalau tidak, kami Kuasa Hukum Ahli waris meminta untuk saudara mengosongkan diatas lokasi tanah tersebut”, seperti dikutip dalam surat.

Kuasa Hukum juga menegaskan “bagi yang tidak mengindahkan, maka kami Kuasa Hukum Ahli waris melarang/ mencegah/ menambah/ merubah bentuk-bentuk bangunan yang sudah berdiri diatas tanah hak milik Ahli waris dari klien kami di lokasi tanah tsb, karena tanah tersebut adalah hak milik Ahli waris dari klien kami yang terletak di Kota Bitung”,

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,142 kali

Baca Lainnya

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Trending di Bitung