Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bitung · 27 Apr 2024 17:02 WITA ·

17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu


17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – 17 Perusahaan di Bitung bakalan berurusan dengan hukum jika tidak mengindahkan somasi yang yamg dilayangkan oleh ahli waris keluarga Palenkahu.

Melalui kuasa hukum Keluarga Palenkahu ADV Folter Hans Wangol, SH,AK,CIL, Ahli waris Palenkahu telah menyurat ke 17 perusahaan sejak 18 April 2024.

Mengutip dari surat somasi tersebut, keluarga Palenkahu meminta kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan hukum diatas tanah hak milik Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu, karena tanah tersebut hak milik sah dari Ahli waris.

“Putusan Penetapan, Nomor 120/Pdt.P/ 2015/ PN.Mnd, tanggal 15 Juni 2015, kami Kuasa Hukum memberikan kesempatan dari surat somasi ini sampai dengan 18 Mei 2024, bagi yang mau untuk bermusyawarah dengan Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu”, seperti tertera pada surat Somasi.

Dalam surat tersebut Ahli waris juga mewanti wanti kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk mengindahkan surat somasi tersebut. dan akan menuntut sesuai hukUM jika tidak ada mengindahkan somasi tersebut.

“Tanggal 18 Mei 2024, saudara sudah dapat menghubungi Kuasa Hukum atau Ahli waris, kalau tidak, kami Kuasa Hukum Ahli waris meminta untuk saudara mengosongkan diatas lokasi tanah tersebut”, seperti dikutip dalam surat.

Kuasa Hukum juga menegaskan “bagi yang tidak mengindahkan, maka kami Kuasa Hukum Ahli waris melarang/ mencegah/ menambah/ merubah bentuk-bentuk bangunan yang sudah berdiri diatas tanah hak milik Ahli waris dari klien kami di lokasi tanah tsb, karena tanah tersebut adalah hak milik Ahli waris dari klien kami yang terletak di Kota Bitung”,

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,144 kali

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Pelecehan Diamankan URC Resmob Polres Bitung 

10 September 2026 - 13:50 WITA

Erupsi Anak Krakatau, PELNI Pantau Keselamatan Pelayaran

9 September 2026 - 20:24 WITA

Dandim 1310/Bitung Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri TNI AD

9 September 2026 - 20:01 WITA

Polres Torut Uji Ketangguhan Personel Lewat UKJ dan Bela Diri Polri

9 September 2026 - 11:45 WITA

Iptu Iskandar Wakafkan Tanah 1.700 Meter Persegi, Aiptu Soeyadi Bantu Anak Kurang Mampu

8 September 2026 - 01:41 WITA

Sinergi BUMN Hadirkan Program Pemberdayaan Masyarakat Banda Neira

7 September 2026 - 17:21 WITA

Trending di Bitung