Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 27 Apr 2024 17:02 WITA ·

17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu


17 Perusahaan Terancam Berproses Hukum Usai di Somasi Ahli Waris Palenkahu Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – 17 Perusahaan di Bitung bakalan berurusan dengan hukum jika tidak mengindahkan somasi yang yamg dilayangkan oleh ahli waris keluarga Palenkahu.

Melalui kuasa hukum Keluarga Palenkahu ADV Folter Hans Wangol, SH,AK,CIL, Ahli waris Palenkahu telah menyurat ke 17 perusahaan sejak 18 April 2024.

Mengutip dari surat somasi tersebut, keluarga Palenkahu meminta kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan hukum diatas tanah hak milik Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu, karena tanah tersebut hak milik sah dari Ahli waris.

“Putusan Penetapan, Nomor 120/Pdt.P/ 2015/ PN.Mnd, tanggal 15 Juni 2015, kami Kuasa Hukum memberikan kesempatan dari surat somasi ini sampai dengan 18 Mei 2024, bagi yang mau untuk bermusyawarah dengan Ahli waris Hendra Rudolof Palenkahu”, seperti tertera pada surat Somasi.

Dalam surat tersebut Ahli waris juga mewanti wanti kepada ke-17 perusahaan tersebut untuk mengindahkan surat somasi tersebut. dan akan menuntut sesuai hukUM jika tidak ada mengindahkan somasi tersebut.

“Tanggal 18 Mei 2024, saudara sudah dapat menghubungi Kuasa Hukum atau Ahli waris, kalau tidak, kami Kuasa Hukum Ahli waris meminta untuk saudara mengosongkan diatas lokasi tanah tersebut”, seperti dikutip dalam surat.

Kuasa Hukum juga menegaskan “bagi yang tidak mengindahkan, maka kami Kuasa Hukum Ahli waris melarang/ mencegah/ menambah/ merubah bentuk-bentuk bangunan yang sudah berdiri diatas tanah hak milik Ahli waris dari klien kami di lokasi tanah tsb, karena tanah tersebut adalah hak milik Ahli waris dari klien kami yang terletak di Kota Bitung”,

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,136 kali

Baca Lainnya

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Lonjakan Penumpang Kapal Laut Jelang Lebaran, KM Sinabung Berangkat dari Bitung dengan 3.025 Orang

16 Maret 2026 - 13:52 WITA

Silaturahmi Ramadhan di Kampung Halaman,Bupati Muba Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

15 Maret 2026 - 13:17 WITA

Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1310/Bitung Bersama Ormas Brigade Nusa Utara Bagikan Takjil kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 21:14 WITA

Jajaran Perumda Pasar Bitung Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 19:59 WITA

 KPU Bitung Bantah Narasi Negatif dalam Pemberitaan

14 Maret 2026 - 15:03 WITA

Trending di Bitung