Jakarta,Sulutnews.com – Kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta ditangani KPK sejak tahun lalu, tiga orang tersebut dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari bawahannya. Uang yang disetorkan ke SYL didapat dari memeras pegawai yang level jabatannya lebih rendah. Selain itu juga diduga ada aliran dana untuk setoran yang didapatkan dari mengutip uang proyek. nilai yang di setorkan itu ratusan hingga miliaran rupiah.
Terbaru KPK telah berhasil menemukan serpihan kertas yang diwadahi karung di gedung Kementerian Pertanian. Kertas tersebut merupakan dokumen transaksi yang menjadi bukti dari mana saja uang setoran itu didapatkan.”KPK juga berhasil temukan dokumen penting yang berkaitan dengan pengungkapan perkara.korupsi SYL”
Menurut informasi yang beredar di media bahwa dokumen tersebut dibuat dan dirancang oleh tiga mantan pegiat antikorupsi. Mereka adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz.Isinya diduga adalah olahan dari hasil penyelidikan KPK atas kasus hukum SYL, tetapi menyaru sebagai draf legal opinion alias pendapat hukum. Dokumen tebal itu juga ditemukan di rumah dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. “Udah (di-)dapatkan ilegal pun diramu-ramu supaya jadi exit plan (dari kasus korupsi),” adapun tujuan dalam dokumen itu di nilai sebagai cara untuk menghindari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap para pelaku korupsi. Sehingga ini dapat di kategorikan sebagai salah satu trik untuk menghindari atau merintangi proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan bahwa KPK mesti mengusut tuntas adanya temuan dokumen penting ini yang sengaja di buat oleh tim penasehat hukum SYL yang di khawatirkan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum tersebut, yang jelas adanya rekayasa dari pembuat dokumen ini perlu di ungkap secara gambang dan transparan, semestinya penasehat hukum tidak boleh menggunakan trik agar dapat lolos jeratan hukum yang tengah di perikssa KPK, jangan sampai tim hukum yang mestinya menjadi penegak hukum tetapi berubah mengakali hukum demi kepentingan pelaku korupsi.
Adanya modus pelaku korupsi untuk merintangi proses hukum dengan menggunakan kuasa hukum untuk melindungi pelaku korupsi. Acap kali penasihat hukum digunakan pelaku korupsi sebagai tameng untuk menutupi kejahatan sebenarnya. Kuasa hukum berfungsi melepaskan jerat hukum pelaku kejahatan dengan dasar-dasar hukum sah bukan malah melindungi pelaku dengan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh sebab itulah maka kami mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice. Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang.(*/Merson)