Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 9 Agu 2025 18:57 WITA ·

Upacara Pemakaman Jenazah Alm Prada Lucky Chepril Saputra Namo di TPU Mapoli Kota Kupang


Upacara Pemakaman Jenazah Alm Prada Lucky Chepril Saputra Namo di TPU Mapoli Kota Kupang Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Upacara pemakaman jenazah Alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 15.20 WITA di TPU Mapoli (Kapadala-Airnona), Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Upacara ini dihadiri oleh keluarga, kerabat, serta sejumlah tokoh penting dari lingkungan TNI dan pemerintahan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kepala Staf Brigif 21/Komodo, Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro. Komandan Upacara (Danup) dijabat oleh Kaur Bhakti TNI Siter, Kapten Inf Irwan, sementara Perwira Upacara (Paup) adalah Wadanramil 1604-01/Kupang, Kapten Inf Donatus Jelatu.

Upacara pemakaman ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya:

– Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Abraham Liyanto
– Kasrem 161/WS, Kolonel Inf Riko Haryanto, S.I.P.
– Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi., S.H
– Mantan Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, A.Md.,S.Pd
– Para Kasi Kasrem 161/WS serta Ka/Dan Balak aju Korem 161/WS
– Pasi Intel Kodim 1604/Kupang, Mayor Inf Hendry Dunant
– Pasi Pers Kodim 1604/Kupang, Mayor Caj Oktavian Histianton
– Wadan Ramil 1604-01/Kota, Kapten Inf Donatus Jelatu, S.E.
– Pasilog Kodim 1604/Kupang, Letda Inf Akapito Ximene Freitas
– Wadan Denpal IX/1 Kupang, Mayor Cpl Sumargono
– Lurah Kuanino, Ibu Ester Bani, S.Sos

Upacara pemakaman berlangsung khidmat dengan rangkaian acara sebagai berikut:

1. Komandan Upacara memasuki tempat upacara.
2. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
3. Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
4. Pembacaan riwayat hidup almarhum.
5. Pembacaan Apel Persada oleh Inspektur Upacara.
6. Regu salvo mengambil tempat dan melaksanakan salvo.
7. Penurunan jenazah ke liang lahat.
8. Penghormatan terakhir kepada jenazah.
9. Upacara keagamaan.
10. Penaburan bunga oleh anggota keluarga.
11. Penimbunan liang lahat secara simbolis oleh Inspektur Upacara dan wakil keluarga.
12. Peletakan karangan bunga oleh Inspektur Upacara dan wakil keluarga.

Dalam sambutannya, Inspektur Upacara menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari Komando Brigif 21/Komodo atas kepergian Alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Beliau juga mengajak seluruh hadirin untuk mengenang almarhum sebagai bagian dari keluarga besar yang memiliki cerita dan kenangan tersendiri.

Upacara pemakaman selesai pada pukul 16.15 WITA dengan penyerahan Bendera Merah Putih oleh perwakilan Brigif 21 Komodo kepada keluarga almarhum.

Alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Kab. Nagekeo. Upacara pemakaman berjalan dengan aman dan tertib.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,044 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Kasad

18 Februari 2026 - 11:43 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Trending di NTT