Manado,Sulutnews.com – Belasan masa yang yang menamakan diri kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh, Kamis (11/7/2024) siang menggelar orasi di kantor DPRD Sulut. Mereka menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut dapat memfasilitasi tuntutan atas penolakan UU Cupta Kerja yang dinilai merugikan kesejahtraan pekerja.
“Kami menolak UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 yang telah menghilangkan nilai hak pekerja dimana jumlah pesangon yang menjadi hak pekerja saat masa pensiun, atau ketika terjadi PHK” ungkap Ferey Lumenta koordinator demo.
Sementara itu Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Sulut Christian S. H. Purukan SE MAP, saat menerima aspirasi masa pendemo mengatakan sangat memahami aspirasi yang dibawa dan menjamin akan meneruskan aspirasi secara tertulis.
“Usaha tuntutan yang disampaikan akan diteruskan ke Pimpinan ean Anggota Dewan dan mudah – mudahan mendapatkan jalan keluar,” ungkap Purukan.
Karena tidak bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, masa pendemi meminta agar ada jadwal Rapat Dengar Pendapat bersama DPR agar aspirasi yang diharapkan bisa tersampaikan dan mendapatkan jawaban serta rekomendasi dari DPR selaku perwakilan rakyat.(Josh tinungki)