TATOR, SULUTNEWS.COM – Tim Siber Polri menyelidiki akun media sosial yang diduga mempromosikan perjudian online berkedok “Slot Mobil – Kocok Nomor” di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan.
Kepolisian Resor (Polres) Tatormengungkap modus tersebut setelah menemukan promosi permainan berhadiah mobil yang beredar melalui Media Sosial (Medsos). Pengelola menawarkan satu unit mobil kepada peserta yang membeli nomor dengan membayar sejumlah uang.
Setelah peserta melakukan pembayaran, pengelola mengocok nomor tersebut melalui siaran langsung di Medsos.
Promosi hadiah mobil menjadi daya tarik utama dalam modus tersebut. Pengelola menggunakan mekanisme kocok nomor untuk menarik calon peserta.
Peserta kemudian membayar sejumlah uang untuk mendapatkan nomor. Selanjutnya, pengelola mengumumkan hasil pengocokan melalui siaran langsung.
Polisi menilai pola tersebut mengandung unsur perjudian karena peserta mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah berdasarkan hasil pengundian.
Kapolres Tator mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran hadiah besar melalui Medsos.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tator agar tidak tergiur dan tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengatasnamakan undian, slot, atau kocok nomor yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Itu adalah judi online ilegal,” tegas Kapolres, Kamis (27/8/2026).
Kapolres meminta warga mempertimbangkan risiko sebelum melakukan transfer kepada pihak yang menawarkan permainan semacam itu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Siber Polri menelusuri akun yang menyebarkan promosi “Slot Mobil – Kocok Nomor”.
Petugas mendalami aktivitas akun, materi promosi, serta pola penyebaran konten di Medsos. Tim juga berupaya mengidentifikasi pihak yang mengelola akun tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Tator. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Penyelidikan itu menjadi langkah polisi untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas perjudian tersebut.
Perkembangan teknologi membuat pelaku dapat memanfaatkan Medsos untuk menjangkau calon pemain secara luas.
Karena itu, Polres Tator mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap konten yang menawarkan keuntungan instan. Warga juga perlu menghindari transaksi yang tidak memiliki dasar jelas.
Polisi turut meminta pengguna Medsos tidak membantu promosi perjudian dengan membagikan ulang konten tersebut.
Warga yang menemukan akun atau konten serupa dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Polres Tator menyediakan Call Center 110 sebagai kanal pengaduan. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi kantor Polres atau Polsek terdekat.
Informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mempercepat penelusuran terhadap aktivitas perjudian di ruang digital.
Kapolres menilai pemberantasan perjudian membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga ikut menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas judi. Mari bersama kita jaga Kamtibmas di Kabupaten Tator agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres.
Polres Tator selanjutnya akan menindaklanjuti hasil penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





