Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 24 Jan 2023 14:44 WITA ·

Tim ROTR Polresta Manado Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Beserta 6 Barang Bukti


Tim ROTR Polresta Manado Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Beserta 6 Barang Bukti Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Manado dan Minahasa. Polisi menangkap 3 pelaku di 3 lokasi berbeda.

Dikonfirmasi Media ini, hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/1/2023) sore.

“Tiga pria pelaku curanmor merupakan warga Kota Manado, ditangkap di 3 lokasi berbeda, pada hari Jumat (20/1/2023). YS (24) ditangkap di Desa Sea, sementara RP (25) ditangkap di Desa Tatelu Minut, dan DW (23) ditangkap di Jalan Pomurou Banjer,” terangnya.

Aksi meresahkan warga ini sempat dilaporkan beberapa warga yang merasa kehilangan sepeda motornya.

“Ada 3 laporan yang masuk terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, ke SPKT Polresta Manado, yaitu kejadian pada Jumat (30/12/2022) di Desa Kalasey Satu, kejadian pada Selasa (3/1/2023) di Desa Tateli Dua dan kejadian para hari Kamis (5/1/2023) di Desa Tateli Satu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku YS mengajak RP dan DW untuk melakukan pencurian di beberapa lokasi.

“Awalnya pelaku YS mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Mandolang Minahasa. Selanjutnya YS merekrut DW untuk melakukan hal yang sama di Tikala. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara merusak kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan soket start engine,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya hasil curian tersebut mereka bawa dan jual di beberapa desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan

“Usai mencuri, sepeda motor dibawa oleh para pelaku dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diduga disetorkan kepada rekan mereka berinisial JM yang saat ini masih berada di dalam Lapas Papakelan Tondano,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado bersama 6 buah barang bukti sepeda motor. Pelaku YS dan RP merupakan residivis kasus curanmor dan curanik sedangkan DW baru pertama kali melakukan aksinya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepsek SMAN 9 Manado Hendra Masie Apresiasi Siswanya Meraih Juara Umum dan Juara Pertama Dalam FLS3N Tingkat Kota Manado

23 Mei 2026 - 18:33 WITA

BRI Dukung Pendidikan Daerah, Salurkan Beasiswa bagi 59 Mahasiswa UNIKA Weetebula

23 Mei 2026 - 15:06 WITA

Pemda Sulut Kirim Tiga Pasangan Calon Paskibraka Ikut Seleksi Nasional di Jakarta, Kaban Kesbangpol Optimis Bisa Lolos

23 Mei 2026 - 12:22 WITA

Wapres Percepat Swasembada dan Penguatan Ekonomi Daerah, Proyek Garam Rote Ndao Jadi Kunci Utama

23 Mei 2026 - 04:13 WITA

Penerimaan Siswa Baru Disejumlah SMA Favorit Akan Ikut Aturan SPMB 2026 Ditolak Meski Siswa Anak Orang Penting dan Kenalan Kepsek

22 Mei 2026 - 23:46 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Trending di Internasional