Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 24 Jan 2023 14:44 WIB ·

Tim ROTR Polresta Manado Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Beserta 6 Barang Bukti


Tim ROTR Polresta Manado Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Beserta 6 Barang Bukti Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Manado dan Minahasa. Polisi menangkap 3 pelaku di 3 lokasi berbeda.

Dikonfirmasi Media ini, hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/1/2023) sore.

“Tiga pria pelaku curanmor merupakan warga Kota Manado, ditangkap di 3 lokasi berbeda, pada hari Jumat (20/1/2023). YS (24) ditangkap di Desa Sea, sementara RP (25) ditangkap di Desa Tatelu Minut, dan DW (23) ditangkap di Jalan Pomurou Banjer,” terangnya.

Aksi meresahkan warga ini sempat dilaporkan beberapa warga yang merasa kehilangan sepeda motornya.

“Ada 3 laporan yang masuk terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, ke SPKT Polresta Manado, yaitu kejadian pada Jumat (30/12/2022) di Desa Kalasey Satu, kejadian pada Selasa (3/1/2023) di Desa Tateli Dua dan kejadian para hari Kamis (5/1/2023) di Desa Tateli Satu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku YS mengajak RP dan DW untuk melakukan pencurian di beberapa lokasi.

“Awalnya pelaku YS mengajak RP untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Mandolang Minahasa. Selanjutnya YS merekrut DW untuk melakukan hal yang sama di Tikala. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara merusak kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan soket start engine,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya hasil curian tersebut mereka bawa dan jual di beberapa desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan

“Usai mencuri, sepeda motor dibawa oleh para pelaku dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Sedangkan uang hasil penjualan dipakai untuk berfoya-foya dan sebagian lagi diduga disetorkan kepada rekan mereka berinisial JM yang saat ini masih berada di dalam Lapas Papakelan Tondano,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado bersama 6 buah barang bukti sepeda motor. Pelaku YS dan RP merupakan residivis kasus curanmor dan curanik sedangkan DW baru pertama kali melakukan aksinya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Samapta Polres Asahan Patroli Rutin Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas di Kota Kisaran

12 Mei 2025 - 23:45 WIB

Ketua Komisi C DPRD Asahan : Pajar Prianto Tetap Masuk Kerja dan Tidak Benar Ditahan Polisi

10 Mei 2025 - 23:36 WIB

Pergub Sulut Terkait Kerjasama Media Baru Akan di Ajukan Pekan Depan Ikut Rekom BPK-RI

10 Mei 2025 - 22:36 WIB

Efrata Imanuel Sumeisey Siswa Kebanggaan Minut Ditetapkan Gubernur Sulut Mengikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

10 Mei 2025 - 22:32 WIB

Polres Rote Ndao Serahkan Enam WNA China Korban People Smuggling ke Imigrasi Kupang

10 Mei 2025 - 20:44 WIB

Kasus Judi Sabung Ayam tersangka anggota DPRD Asahan, Berkasnya Berusaha Untuk Dihilangkan

10 Mei 2025 - 19:51 WIB

Trending di Hukrim