Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Uncategorized · 27 Okt 2024 08:38 WIB ·

Tim Advokasi Cinta-Hero Nilai Pj. Bupati dan Pejabat Pemda Sitaro Merusak Demokrasi


Tim Advokasi Cinta-Hero Nilai Pj. Bupati dan Pejabat Pemda Sitaro Merusak Demokrasi Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Tim Advokasi Untuk Cinta-Hero melayangkan peringatan keras kepada Pihak – pihak yang dinilai merusak Demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Pada Sabtu, 26/10/2024.

Peringatan Keras itu ditujukan kepada Pimpinan atau Pejabat serta pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah (pemda) dan para Kapitalau (kepala desa) agar menghentikan upaya-upaya intimidasi dan pengarahan terhadap ASN dan Masyarakat untuk memilih paslon tertentu.

“Intimidasi atau Paksaan kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.” Ungkap Tim Hukum Cinta – Hero, Frank T. Kahiking didampingi Wildyanus D. Djurian di Sekretariat Pemenangan Shyntia I. Kalangit dan Heronimus Makainas.

Menurut Kahiking, Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. selain itu, Praktik tersebut adalah cerminan pemerintahan yang berwatak otoriter yang tidak dibenarkan. Penerapan gaya kepemimpinan yang otoriter hanya bertujuan untuk kepentingan, ambisi, mengamankan serta melanggengkan kekuasaan. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga negara.

“Oleh Karenanya, Tim Hukum Cinta – Hero Meminta, Masyarakat dan ASN-ASN yang ada di Sitaro untuk tidak takut bersuara dan lebih berani lagi dalam melaporkan segala bentuk penekanan atau ancaman yang telah dilakukan oleh Pejabat-pejabat Pemerintah termasuk Kepala Desa, agar memilih paslon tertentu,” Ujar Dia.

Lebih lanjut, Kahiking Mendesak, kepada Pihak Bawaslu, Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk segera memproses laporan yang telah dibuat atau yang akan dibuat, dan menetapkan pasal ancaman yang paling berat terhadap oknum atau siapa saja yang ada dalam lingkungan Pemda Sitaro, dan Kepala-kepala Desa yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilukada Sitaro 2024.

Tidak sampai di situ, Kahiking juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB RI), Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Ketua Komisi ASN RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum bagi Oknum-oknum Pejabat dan ASN-ASN, yang terlibat melakukan pelanggaran atau pidana dalam Pemilukada Sitaro tahun 2024, dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum, hingga selesai dan berkepastian hukum.

Temuan Fakta di Lapangan oleh Tim Advokasi Untuk Cinta – Hero

Menurut Rilis resmi yang diterima Sulutnews.com, Tim Advokasi Untuk Cinta-Hero memaparkan sejumlah temuan di Lapangan yang menunjukkan ketidaknetralan Pj Bupati dan pejabat Pemda Sitaro.

Sabtu, 26/10/2024, Tim Advokasi Untuk Cinta-Hero memperoleh informasi bahwa ada seorang ASN inisial R yang mendapat surat panggilan untuk datang menghadap kepada Tim Internal Pengawasan Netralitas ASN pada hari Senin, 25/10/ 2024. Saat dikonfirmasi Tim Advokasi, R mengaku dirinya dipanggil karena “menyukai” sebuah postingan paslon nomor urut 01 yang sedang melaksanakan kampanye di Bawoleu Tagulandang. Namun hal itu dia lakukan secara tidak dengan sengaja menekan tanda “like” pada postingan tersebut.

Nah, berdasarkan informasi tersebut, TIM menilai pelanggaran ASN berinisial R baik dengan cara disengaja atau tidak, hingga berujung pada pemanggilan terhadap dirinya, tidaklah sebanding dengan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh ASN-ASN yang secara jelas atau terang-terangan memberi dukungan kepada pasangan calon lain, yang hingga saat ini terlepas atau bebas dari bentuk pemanggilan-pemanggilan seperti yang dialami ASN-R saat ini. Untuk itu pemanggilan kepada ASN-R dinilai sebagai bentuk diskriminasi.

Ketidaknetralan atau keberpihakan dari Penjabat Bupati dan Pejabat yang ada dalam lingkungan Pemda Sitaro semakin nampak. Pada 20 Oktober 2024, Pemda Sitaro menerbitkan sebuah poster ucapan selamat HUT kepada calon Bupati 2024, Evangelian Sasingen, dan poster tersebut telah disebar luaskan oleh banyak Pejabat dan ASN-ASN melalui media sosial Facebook, WhatsApp. Poster ucapan selamat hari ulang tahun dari Pemda Sitaro kepada Calon Bupati nomor urut 02 tersebut, bertuliskan Selamat Ulang Tahun ke 56, Evangelian Sasingen Bupati Kab. Kep. Sitaro Periode 2018-2023, dan terpampang foto dari Pj. Bupati,Drs. Joi E. Oroh dan Drs. Denny D. Kondoj, M.Si.selaku Sekda Sitaro.
Hal ini dinilai tidak ada dasar dan alasan hukum bagi Pemda untuk memberikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada mantan Bupati yang saat ini ikut dalam kontestasi Pilkada Sitaro tahun 2024. Sehingga dengan tanpa dasar atau tanpa aturan yang jelas mengenai pemberian ucapan selamat hari ulang tahun tersebut, Tim Advokasi Untuk CINTA- HERO justru menyimpulkan bahwa Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, dan ASN-ASN Kab. Sitaro yang terlibat ikut menyebar luaskan poster selamat HUT kepada calon bupati nomor urut 02, adalah bentuk ketidaknetralan, terlibat sebagai juru kampanye, dan tim sukses bayangan dari Calon Bupati 2024 Evangelian Sasingen.

Kemudian, Berdasarkan informasi yang diakses dari Laman Informasi Pemerintah Daerah Sitaro (https://sitarokab.go.id/2024/10/25/pj-bupati-sitaro-joi-oroh-buka-rapat-konsultasi-tahunan-komisi-pria-kaum-bapak-kgpm-tahun-2024/), terdapat sebuah kegiatan Rapat Konsultasi Tahunan Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) pada 25/10/ 2024, yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati Sitaro, Pj. Bupati Joi Oroh juga selaku Ketua Umum Panitia terlihat duduk bersama Calon Bupati nomor urut 02 Evangelian Sasingen. Kehadiran dari Calon Bupati No. 02 dalam acara tersebut justru dipertanyakan dalam hal apa dan kapasitas apa Ia hadir? Sehingga pelibatan Calon Bupati Evangelian Sasingen dalam kegiatan tersebut dinilai tidak terlepas dari kepentingannya sebagai Calon Bupati tahun 2024.

Artikel ini telah dibaca 1,762 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Utara Mendapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

7 Desember 2024 - 20:02 WIB

Pj Abdullah Mokoginta Terima 3 Anugerah Mapalus Pendidikan Tahun 2024

5 Desember 2024 - 23:04 WIB

PWI Sulut Dan IAKN Manado Sukses Laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media

3 Desember 2024 - 17:09 WIB

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya Pimpin Apel Pam Pilkada Serentak di Makodam

27 November 2024 - 18:06 WIB

KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

23 November 2024 - 15:08 WIB

Ratusan Ribu Pendukung SK-DT Ikut Memeriahkan Kampanye Akbar Di Manado

23 November 2024 - 00:19 WIB

Trending di Uncategorized