Foto: Ilustrasi Guru Hamil
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com – Rote Ndao Seorang guru hamil besar terpaksa mengendarai motor menempuh jalan antar‑desa untuk mengantar rapor. Tak ada kendaraan dinas, tak ada pengganti tugas. Paling penting: tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan hal ini. Kejadian ini bukan kisah pengabdian semata, melainkan bukti nyata lemahnya perlindungan pendidik di lapangan.
Kadis Pendidikan akhirnya meminta maaf dan mengakui kekurangan fasilitas serta kelemahan pengawasan. Namun kata maaf tak cukup menanggung risiko yang sudah terjadi. Tanggung jawab instansi adalah menjamin keamanan kerja — terlebih bagi tenaga pendidik dalam kondisi rentan. Jika tak ada aturan yang memaksa, mengapa praktik membebani tetap terjadi?
Janji perbaikan harus segera berwujud: aturan penugasan yang manusiawi, pengecualian bagi ibu hamil, dan penyediaan sarana layak. Keterbatasan anggaran atau kelalaian birokrasi tak boleh jadi alasan mengorbankan nyawa guru dan janin.
Inti tegas: Akuntabilitas bukan diukur dari pengakuan salah, tapi dari tindakan nyata menghapus risiko yang tak seharusnya ada. Di Rote Ndao, hak guru harus diutamakan, bukan dikorbankan.






