Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmong · 12 Sep 2023 15:45 WITA ·

Terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan Desa Mopuya Selatan Dan Utara. Ini Penjelasan Kadis Transnaker Bolmong


Terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan Desa Mopuya Selatan Dan Utara. Ini Penjelasan Kadis Transnaker  Bolmong Perbesar

SN.COM,BOLMOMG-Puluhan warga  mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (12/09/2023)Kedatang warga yang berasal dari Kelurahan Bundayan kota kotamobagu dan Desa Bilalang  untuk meminta pihak Pengadilan dapat memfasilitasi mereka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, terkait ganti rugi lahan di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.Dirinya juga menambahkan bahwa dari hasil pertemuan yang difasilitasi Pengadilan Negeri, memutuskan untuk pihak Pemda Bolmong dapat menindaklanjuti dengan jangka waktu 2 Minggu kedepan.“Karena Progresnya menurut pemerintah sudah berjalan. Dan saya juga menyampaikan kalau bisa kurangi satu Minggu dan buat saja seminggu karena kami tidak sanggup lagi bagaimana reaksinya masyarakat. Jika selang dua Minggu tak ada penyelesaian maka masyarakat akan menduduki tanah adat tersebut karena sudah ada putusan inchrah,” jelas Hasaad.Terpisah  Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy R Mokodongan, menjelaskan, jika Anggaran 7,5 Miliar untuk ganti rugi lahan tersebut, masih dalam tahap komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Keuangan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.

“Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Bolmong sudah semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami juga telah berupaya menemui Kemenkeu-RI melalui Dirjen Perimbangan Daerah, kiranya meminta supaya dapat memberikan ganti rugi kemungkinan bisa penambahan DAU, tapi oleh kami disuruh untuk berkomunikasi dengan dirjen anggaran, namun atas petunjuk Dirjen Anggaran kami disuruh berkomunikasi dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi,” jelas  Deddy.

Ia juga mengatakan alasan dari Kemenkeu-RI mereka tidak bisa melakukan pembayaran langsung.

“ Sebab menurut mereka harus lewat DIPA Kementerian Desa dan Transmigrasi, kalau anggaran itu memang harus dianggarkan. Dan untuk itu kami pun sudah menyurat ke Kemendes untuk kiranya ganti rugi dapat dianggarkan lewat Kemendes atau ada petunjuk lain dari Kemendes, kami masih menunggu,” Jelas Deddy.,

 

Artikel ini telah dibaca 5,125 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Padati Acara Hiburan Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia

28 Juli 2026 - 16:08 WITA

Ketua DPP Ormas Adat LBI Lantik Ketua DPW Bolmong Fajri Buhohang SE

27 Juli 2026 - 19:34 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Panen Raya Padi Serentak Tegaskan Komitmen TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

14 Juli 2026 - 18:36 WITA

Aksi Nyata GFB Dukung Penuh Program Yusra – Dony

6 Juli 2026 - 20:17 WITA

Bupati Yusra Dampingi Kapolda Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

8 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pertamina Melalui Integrated Terminal Bitung Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Bandang di Bolaang Mongondow

6 Juni 2026 - 23:00 WITA

Trending di Bolmong