Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Jakarta · 5 Okt 2023 06:43 WITA ·

Terkait Jessica Wongso,Togar Situmorang : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah


Terkait Jessica Wongso,Togar Situmorang : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sebagai Praktisi Hukum terkait kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 terkait kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso.

Advokat Batak kelahiran Jakarta ini sangat tidak percaya bahwa Jessica Wongso Pelaku tunggal dalam Kasus pembunuhan berencana kendati secara Hukum dipengadilan Jessica lah yang dianggap bersalah.

Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Dan tanpa saksi Fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara. “Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” kata Advokat Dr. Togar Situmorang , SH,MH,MAP,CMED,CLA.

Kejanggalan lain tanpa ada Otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna,mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna. Namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak.

Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal. Namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil bagi Jessica Wongso,Grasi kepada Presiden bisa dilakukan bila di Kabulkan bisa BEBAS tapi Bila tidak di KABUL kan itu akan buat Masalah bagi Jessica Wongso sebagai Pembunuh Tervonis 20 tahun dalam kesempatan ini berjanji akan membantu Hukum apabila dapat Lolos sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 523 kali

Baca Lainnya

Pertamina Tegaskan Informasi dan Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Dipastikan Tidak Benar

24 Mei 2026 - 23:18 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

21 Mei 2026 - 23:33 WITA

Caroll-Sendy Temui Menteri PU Ajukan Proposal Dukungan Pembangunan Infrastruktur di Kota Tomohon

19 Mei 2026 - 23:35 WITA

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen dan Bendum Diisi Rajasa Ginting

19 Mei 2026 - 19:38 WITA

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Sekarang Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM

18 Mei 2026 - 21:25 WITA

Trending di Jakarta