SN.– Nama Chrizta Quintry Karamoy, SH masuk dalam jajaran Calon Legislatif (Caleg) Dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Daerah Pemilihan 2 Minahasa, meliputi Kecamatan Remboken, Kakas, Kakas Barat, Eris, Lembean Timur Dan Kombi. Ia ditempatkan nomor urut 6 berdasarkan daftar caleg yang dirilis KPU Minahasa.

Chrizta Quintry Karamoy, SH
Wanita kelahiran Touliang Oki 26 Mei 1988 memulai karir sebagai Advokat dari tahun 2021 sampai saat ini da lebih banyak fokus menangani perkara probono sebagai bentuk pengabdiannya dan memberikan bantuan hukum Gratis bagi masyarakat awam dan kurang mampu. Saat ini Tata sapaan akrabnya dipercayakan menjadi ketua Relawan Jaringan Aliansi Menangkan (JAM) Menangkan Prabowo Gibran Sulawesi Utara (Sulut).
Di temui di salah satu rumah kopi di daerah Tondano, Tata mengatakan bahwa pencalonannya bukan asal maju tapi didorong oleh pembukaannya terhadap kemajuan kabupaten Minahasa khususnya khusus Daerah pemilihannya sendiri di Dapil 2.
“Majunya saya sebagai Caleg Gerindra Dapil 2 karena kerinduan saya ingin ikut serta dalam memajukan Kabupaten Minahasa” Ucap Tata, Sabtu (11/11/2023)
Tata yang juga seorang pegacara muda ini terinspirasi oleh banyak Tokoh perempuan Minahasa yang bersedia yang sudah sangat jarang di ketahui masyarakat minahasa terutama kaum milenial saat ini seperti Wilhelmina J Mien Waroka yang adalah Guru perempuan pribumi pertama di sekolah Nona Tomohon, Pahlawan Nasional RI. Maria CJ Walanda Maramis yang merupakan Tokoh emansipasi perempuan di indonesia Timur dan Prof Dr. Emilia A. Zus Ratulangi disebut-sebut sebagai anggota parlemen perempuan pertama dan termuda yang merupakan anak dari Dr. Sam Ratulangi
“Tokoh-tokoh itu yang memantapkan hati saya untuk melangkah maju di dunia politik dan akhirnya maju sebagai caleg dari partai yang dibesut Pak Prabowo Subianto.” Ujar Tata
Perempuan kelahiran minahasa ini berjanji jika terpilih nanti akan mengawali seluruh aspirasi masyarakat minahasa khususnya di daerah pemilihannya sesuai dengan 3 fungsi DPRD itu sendiri, yaitu Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah,Pengawasan Anggaran termasuk kewenangan dalam hal anggaran daerah (apbd) dan tentu saja kewenangan Pengendalian pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.*Kris_