Bitung, Sulutnews.com– Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, terduga pelaku berinisial L.O. berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 9 September 2026.
Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 8 September 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres Bitung melalui jajaran Sat Reskrim.
Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban maupun terduga pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Kami akan memberikan pelayanan dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Polres Bitung mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Bitung menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






