Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung sangat tegas dalam menjaga kenyamanan dan kondusifitas bagi masyarakat Kota Bitung.
Terbukti saat seorang residivis yang coba mengganggu dan mengancam ketentraman warga di Perum Mandiri, Kel Danowudu, Kec Ranowulu dengan senjata tajam. Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kejadian ini bermula ketika ML(36) beraksi dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Warga yang merasa ketakutan, kemudian melaporkan ulahnya ke pihak kepolisian
Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, langsung merespon laporan tersebut dan bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian, tim menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Disitu polisi menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan ML di bawah tempat tidur.
Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung pada pukul 23.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak kurang dari 1 jam, ML(36) diketahui adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, Satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer berbahan besi dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.” Tandasnya.





