Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Jakarta · 13 Des 2022 13:54 WITA ·

Subdit Tipidter Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minut


Subdit Tipidter Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Jumat (9/12/2022).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12) siang, di Mapolda Sulut.

Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” katanya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. Yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terangnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.

“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.

Sambungnya, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.

“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun.

“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” tutup Kombes Pol Nasriadi. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi

4 Mei 2026 - 10:40 WITA

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.

4 Mei 2026 - 00:52 WITA

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah

3 Mei 2026 - 14:43 WITA

Trending di Internasional