Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 24 Jan 2026 10:22 WITA ·

Status Plt Camat Air Nipis Dinilai Menyalahi Aturan Diharapkan Pemkab BS Lakukan Tindakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Status Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya salah satu posisi Plt Camat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diduga menyalahi aturan terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan.

Diketahui berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan BPK serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2025 masa jabatan plt maksimal hanya  tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali  untuk tiga bulan berikutnya artinya seorang plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan.

Ada apa dengan AS yang ditunjuk menjadi plt Kecamatan  Air Nipis diduga sudah melampaui enam bulan, apakah benar isu AS  bakal juga akan di definitifkan?

Salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian.

Bila mengacu kepada aturan, masa jabatan plt tidak boleh melebihi enam bulan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang harus ada proses penunjukan ulang sesuai regulasi,” ujar Nara sumber.

Selain dugaan pelanggaran masa jabatan , pada zaman kepemimpinan yang belum satu tahun ini adanya potensi ketidak transparanan  dalam proses administrasi penunjukan plt di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami mendapatkan informasi  bahwa surat tugas tidak ditandatangani secara elektronik  melainkan tanda tangan basah. Ini menimbulkan upaya agar keputusan tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya.

Publik kini menanti apakah kepemimpinan Bupati  yang belum genap satu tahun ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan terkait status PLT atau justru mengungkap persoalan baru terkait transparansi  dibalik penunjukan pejabat sementara. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,485 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan