Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 24 Jan 2026 10:22 WITA ·

Status Plt Camat Air Nipis Dinilai Menyalahi Aturan Diharapkan Pemkab BS Lakukan Tindakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Status Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya salah satu posisi Plt Camat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diduga menyalahi aturan terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan.

Diketahui berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan BPK serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2025 masa jabatan plt maksimal hanya  tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali  untuk tiga bulan berikutnya artinya seorang plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan.

Ada apa dengan AS yang ditunjuk menjadi plt Kecamatan  Air Nipis diduga sudah melampaui enam bulan, apakah benar isu AS  bakal juga akan di definitifkan?

Salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian.

Bila mengacu kepada aturan, masa jabatan plt tidak boleh melebihi enam bulan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang harus ada proses penunjukan ulang sesuai regulasi,” ujar Nara sumber.

Selain dugaan pelanggaran masa jabatan , pada zaman kepemimpinan yang belum satu tahun ini adanya potensi ketidak transparanan  dalam proses administrasi penunjukan plt di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami mendapatkan informasi  bahwa surat tugas tidak ditandatangani secara elektronik  melainkan tanda tangan basah. Ini menimbulkan upaya agar keputusan tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya.

Publik kini menanti apakah kepemimpinan Bupati  yang belum genap satu tahun ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan terkait status PLT atau justru mengungkap persoalan baru terkait transparansi  dibalik penunjukan pejabat sementara. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan