Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 24 Jan 2026 10:22 WITA ·

Status Plt Camat Air Nipis Dinilai Menyalahi Aturan Diharapkan Pemkab BS Lakukan Tindakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Status Pelaksana Tugas (PLT) Camat di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya salah satu posisi Plt Camat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diduga menyalahi aturan terkait masa jabatan yang melebihi ketentuan.

Diketahui berdasarkan peraturan menteri keuangan dan peraturan BPK serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2025 masa jabatan plt maksimal hanya  tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali  untuk tiga bulan berikutnya artinya seorang plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan.

Ada apa dengan AS yang ditunjuk menjadi plt Kecamatan  Air Nipis diduga sudah melampaui enam bulan, apakah benar isu AS  bakal juga akan di definitifkan?

Salah seorang narasumber yang enggan ditulis namanya menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan peraturan kepegawaian.

Bila mengacu kepada aturan, masa jabatan plt tidak boleh melebihi enam bulan, jika ada kebijakan untuk memperpanjang harus ada proses penunjukan ulang sesuai regulasi,” ujar Nara sumber.

Selain dugaan pelanggaran masa jabatan , pada zaman kepemimpinan yang belum satu tahun ini adanya potensi ketidak transparanan  dalam proses administrasi penunjukan plt di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami mendapatkan informasi  bahwa surat tugas tidak ditandatangani secara elektronik  melainkan tanda tangan basah. Ini menimbulkan upaya agar keputusan tersebut tidak tercatat dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya.

Publik kini menanti apakah kepemimpinan Bupati  yang belum genap satu tahun ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan terkait status PLT atau justru mengungkap persoalan baru terkait transparansi  dibalik penunjukan pejabat sementara. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,471 kali

Baca Lainnya

Promosi Arung Jeram Di Tempat Wisata Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

14 April 2026 - 16:59 WITA

Desa Air Tenam Salah Satu Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Memiliki Potensi Wisata 

14 April 2026 - 16:40 WITA

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi

7 April 2026 - 22:15 WITA

Bupati Beserta Kadis PUPR Bengkulu Selatan Tinjau Langsung Tebat Baghu Terkait Keluhan Warga

28 Maret 2026 - 13:26 WITA

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Trending di Bengkulu Selatan