Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 28 Mei 2025 22:25 WITA ·

SPPT PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Pemkab Bolmong Utara Imbau Pembayaran Tepat Waktu


SPPT PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Pemkab Bolmong Utara Imbau Pembayaran Tepat Waktu Perbesar

Foto : Wabup Bolmong Utara Moh. Aditya Pontoh memimpin Rakoord PAD dan penyerahan SPPT PBB P2 2025.


Bolmong Utara, Sulutnews.com – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Moh. Aditya Pontoh, S.IP memimpin Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah yang dirangkai dengan Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKPD, Rabu (26/05/2025).

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar seluruh elemen Pemerintah Dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan bagian penting dalam kemandirian pembiayaan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta peningkatan penggunaan kanal non tunai dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya Wakil Bupati menegaskan bahwa terdapat Pajak Daerah yang harus segera dipungut oleh Pemerintah Daerah tahun ini karena potensinya sudah ada yaitu Pajak Air Tanah Dan Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Daerah lainnya yang harus terus dioptimalisasi oleh Pemerintah Daerah.

“Bagi warga Bolmong Utara yang memiliki properti, usaha burung walet saatnya mempersiapkan dananya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 telah resmi diterbitkan dan telah diserahkan ke Sangadi dan Lurah,” ujar Wabup Aditya Pontoh.

Foto : Peserta rakood para camat, sangadi dan lurah.

Bagi warga Wajib Pajak untuk segera mengecek dan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi keterlambatan sebelum jatuh tempo 31 November 2025.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Plt. Kepala BPKPD,  para Kepala OPD Pemungut Retribusi Daerah, Para Camat, Sangadi Dan Lurah se Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pimpinan Bank Sulutgo Cabang Boroko. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,382 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Profil Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 Juli 2026 - 16:19 WITA

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Trending di Bolmut