Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 11 Nov 2025 20:17 WITA ·

SP3 Hanya Bisa Diterbitkan Setelah Ada Tersangka, Lakmas NTT Tegaskan Hal Ini


SP3 Hanya Bisa Diterbitkan Setelah Ada Tersangka, Lakmas NTT Tegaskan Hal Ini Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Victor Manbait, memberikan penjelasan terkait prosedur penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses hukum pidana. Penegasan ini disampaikan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, yang telah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Victor Manbait, SP3 baru dapat diterbitkan setelah adanya penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana. Dalam kasus Felix Nopala, penyidik Polres TTU belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Sebaliknya, mereka hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) kepada pelapor.

“SP3 itu hanya bisa dikeluarkan setelah ada penetapan tersangka. Ini yang perlu dipahami,” ujar Victor kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/11/2025).

Victor menjelaskan lebih lanjut bahwa penghentian penyidikan suatu perkara dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum, atau apabila peristiwa yang diselidiki ternyata bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, penyidikan juga dapat dihentikan demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pasal 109 ayat (2) KUHAP itu jelas mengatur kapan penyidikan bisa dihentikan. Misalnya, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum,” jelasnya.

Namun demikian, Victor menekankan bahwa pelapor dalam suatu perkara berhak untuk mengetahui alasan mengapa penyidikan dihentikan. Jika pelapor merasa bahwa alasan penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, maka pelapor berhak untuk mengajukan keberatan.

“Pelapor itu punya hak untuk tahu kenapa kasusnya dihentikan. Kalau mereka merasa tidak sesuai dengan fakta hukum, mereka bisa mengajukan keberatan,” tegas Victor.

Kasus pengeroyokan Felix Nopala sendiri masih terus berjalan di Polres TTU. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,355 kali

Baca Lainnya

Selamat Hari Raya Nyepi dari Julie Sutrisno Laiskodat, B.B.A

19 Maret 2026 - 20:10 WITA

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Melakukan Penyerahan Bantuan Sembako Kepada Umat Muslim Di Kabupaten Sika

19 Maret 2026 - 19:58 WITA

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri

18 Maret 2026 - 08:30 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Menjelang Libur Idulfitri, Paket MBG Misterius Muncul di Rote Ndao: Hari Ini Tersalurkan Diam-diam, Kelurahan Metina Bisu

16 Maret 2026 - 11:14 WITA

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Trending di News