Bengkulu,Sulutnews.com – Sosialisasi hukum terhadap pemahaman penggunaan media sosial bagi masyarakat di 4 desa di wilayah kecamatan Padang Guci hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mendapatkan pembinaan sekaligus arahan tentang hukum Rabu 25 September 2024.
sosialisasi hukum dengan Nara sumber dari pihak Kajari,Polsek, Inspektorat, dan pendamping. terhadap 4 desa yaitu 1) desa Manau.IX.1 2) desa pagar alam 3) desa pagar gunung, dan desa margo mulyo bertempat di gudang desa Manau.IX.1
sosialisasi hukum dengan menghadirkan beberapa narasumber di hadiri oleh Camat wilayah setempat dan 4 kepala desa serta perangkat dan BPD serta toko lapisan masyarakat masing masing 4 desa.
Dalam sosialisasi hukum Kajari kaur yang di wakili oleh kasin,tel menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi lapisan masyarakat agar terhindar dari pelanggaran pelanggaran hukum.
Untuk itu banyak pemahaman hukum yang di uraikan oleh pihak Kajari,polres dan inspektorat sehingga masyarakat terkhusus wilayah kecamatan Padang guci hulu sedikit memahami pelanggaran hukum agar dapat menghindari dari pada pelanggaran hukum itu sendiri sampainya. (Tanto.G)