Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 19 Sep 2025 19:25 WITA ·

SMPN 9 Bengkulu Selatan Diduga Langgar Permendikbud Terkait Penjualan Baju Seragam Murid Baru


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pihak sekolah tidak boleh melakukan pengadaan dan penjualan baju seragam karena itu adalah tanggung jawab orang tua atau wali siswa sesuai dengan Permendikbud ristek No. 50 Tahun 2022.

Sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam dari lokasi tertentu atau dari sekolah itu sendiri. Namun, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu.

Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan wali murid, bukan pihak sekolah, Sekolah tidak diizinkan menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada siswa, terutama saat penerimaan peserta didik baru.

Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi. Orang tua atau wali siswa dapat melaporkan pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam kepada dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI.

Sama halnya dengan apa yang terjadi dengan SMP negeri 9 Bengkulu Selatan, yang mana sekolah ini diduga lakukan penjualan baju serangam bagi siswanya.

Saat awak media mendatangi SMP negeri 9 Bengkulu Selatan nampak kepala sekolah dinilai menghindar dari media dengan membuat alasan siap menjawab namun agar kiranya awak media scan izin bertamu.

“tapi tolong Scan Izin bertamu di Web sekolah dulu, itu arahan atasan kami” ujar Gunawan Oktawarman selaku kepala sekolah SMP negeri 9.

Awak media tidak melayani permintaan kepala sekolah SMPN 9 karena menurut awak media perilaku yang di pertunjukkan oleh kepala sekolah tidak menunjukkan watak selaku pendidik karena dirinya terlalu egois dengan maksud menjawab pertanyaan awak media tanpa harus bertatap muka dengan awak media.

Diki salah satu penggiat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa kepala SMPN 9 perlu diaudit penggunaan dana bosnya sebab dengan gaya mempersulit dan seolah tersembunyi untuk memberikan keterangan yang bersifat transfaran patut diduga penggunaan dana bos di SMP ini di korupsi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,592 kali

Baca Lainnya

P3Ai Batau Batu 1 Desa Ganjuh Bangun Siring Irigasi Diduga Air Yang Mengalirinya Tebat Yang Mengharapkan Air Hujan

15 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Di Usia 81 Tahun Republik Indonesia Dodi Martian S.Hut MM Mengajak Seluruh Elemen Memerankan Hal Hal Positif

14 Agustus 2026 - 21:03 WITA

P3Ai Desa PenindaianDiduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

14 Agustus 2026 - 00:11 WITA

P3Ai Desa Ganjuh  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Peduli Kesehatan Warganya Pemerintah Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Fasilitasi Posyandu Secara Rutin

13 Agustus 2026 - 23:34 WITA

P3Ai Desa Tanjung Beringin  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Trending di Bengkulu Selatan