Rote Ndao,Sulutnews.com – Pace Mandala, pemilik CV Sinar Nunoen, mengungkapkan kepada media ini Senin 20 November 2023 bahwa harga masker yang awalnya delapan ribu rupiah turun menjadi tujuh ribu lima ratus rupiah per pices.
Menurutnya, penurunan harga tersebut untuk memberikan tambahan lima ratus rupiah kepada supplier, Ida Larimanu, yang menggunakan CV miliknya dalam pengadaan masker 185 ribu pices.
CV Sinar Nunoen terlibat dalam pengadaan 185 ribu masker oleh Ida Larimanu. Pace Mandala menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, hanya menandatangani setelah pekerjaan selesai. Namun, Jaksa mengklaim bahwa Mandala hanya menerima 62 ribu masker senilai 500 juta rupiah, dengan ketidaksesuaian jumlah dan kualitas.
Mandala mengakui menerima total 500 juta rupiah melalui dua kwitansi pencairan, dan sisa uang dari 1,4 miliar rupiah itu berada di tangan Ibu Ester Solok. Karena Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao menggunakan Dua CV dalam pengadaan masker.
Mandala tidak mengetahui asal usul barang dan proses pengadaannya, hanya mengetahui bahwa barang tersebut sudah diserahkan ke dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.
Budi Narsanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, menjelaskan kepada media ini senin 20 November 2023 melalui pesan whatsapp miliknya, bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung terkait COVID-19. Diduga kuat, Kejaksaan menerima amplop dari pihak kontraktor, sehingga menyebabkan proses kasus COVID-19 selalu tertunda dengan alasan penyidikan.
Kontroversi Dana COVID-19 1,4 Miliar: Tunggu dan Tonton Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao
Dana COVID-19 senilai 1,4 miliar lebih di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan setelah Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, di bawah Kepala Dinas Jems Therikh, memutuskan untuk tidak melelang dana tersebut. Sebaliknya, dana tersebut langsung ditunjuk oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, ini sangat menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas Dana COVID-19 1,4 Miliar rupiah
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 hingga 10 orang sejak bulan Mei 2023 hingga November 2023. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pada awal September 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto, menyatakan bahwa calon tersangka sudah ada berdasarkan barang bukti hinga keterangan saks.
Sejumlah saksi mengklaim tidak pernah menandatangani kwitansi karena dua saksi di antaranya tidak bersekolah. Mereka seharusnya menggunakan tanda jari sebagai tanda tangan, namun ternyata hal tersebut belum diimplementasikan. Ida Larimanu, sebagai suplayer, mengakui melakukan semua itu.
Mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao belum juga menetapkan tersangka? Pertanyaan ini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mungkin saja faktor-faktor tertentu mempengaruhi proses hukum, namun jawaban pasti masih menunggu kejelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto.
Reporter: Dance Henukh