Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 13 Apr 2023 11:11 WITA ·

Sidang Sengketa Lahan Milik Wenny Lumentut, Saksi Nyatakan Lahan terletak di Mahawu Niawuan atau Mahawu Rokrok Kelurahan Talete II Kecamatan Tomohon Tengah


Sidang Sengketa Lahan Milik Wenny Lumentut, Saksi Nyatakan Lahan terletak di Mahawu Niawuan atau Mahawu Rokrok Kelurahan Talete II Kecamatan Tomohon Tengah Perbesar

MANADO, Sulutnews.com –Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar di PN Tondano dengan agenda sidang pengajuan saksi dari penggugat.

Sidang yang digelar Rabu (12/4/2023) dipimpin langsung Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH, MH serta didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.Terungkap dalam persidangan, sebagaimana yang dijelaskan saksi Rommy Supit Mamuaja mantan Lurah Talete I dan Talete II mengatakan Objek Sengketa yang dijual adalah merupakan tanah perkebunan yang ditanami pohon kayu, cengkih dan bunga yang secara keseluruhan berjumlah 27.127 M3 yang di garap oleh keluarga ahli waris Jhon Taroreh sejak tahun 1938.

“Setahu kami tanah tersebut adalah milik dari ahliwaris John Tarore dan pada tahun 2021 telah dijual kepada Bapak Wenny Lumentut atas kesepakatan bersama para alihwaris, ” jelas Mamuaja.

Juga disampaikan saksi ke dua atas nama Dientje Adriana Tarore yang nuga sebagai alihwaris menjelaskan asal usul tanah yang telah dijual kepada pihak penggungat.” Kami tahu asal tanah ini oleh penyampaian orang tua kami, bahkan ditahun 1972 dilakukan pengukuran bersama, sehingga batas batasnya jelas. Sejak tahun 1938 waktu kita pe papa nyong nyong yang buka ini lahan, bahkan kami sempat membayar pajak” ungkap Adriana Tarore.

Kedua saksi juga memberikan pernyataan jika tidak mengenal tergugat 1 dan 2 serta nenyatakan lahan yang menjadi objek sengketa bukan milik tergugat sebagaimana klaim yang dibuktikan dengan sertifikat.

Persidangan yang berlangsungnkurang lebih 5 jam tersebut masih akan dilanjutkan pada sidang tanggal 3 Mei 2023 dengan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat..(josh tinungki)

 

 

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Trending di Bolmut