Bitung – Sepasang suami istri diamankan Satreskrim Polsek Aertembaga setelah keduanya diketahui mencuri sebuah sepeda motor DB 3851 CU milik korban, Stenli Salindeho(26) warga Kelurahan Kakenturan ll, Kec Maesa, Kota Bitung.
Keduanya diamankan saat berada di Pantai Tasik, Desa Pimpin, Kec Kema, Kab Minahasa Utara pada Minggu, 15/01/23.
Sementara barang bukti berupa sebuah sepeda motor disita pihak polsek Aertembaga di Desa Timbuale, Kec. Kwandang Kab.Gorontalo Utara.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK , mengatakan kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Aertembaga dan disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Diketahui, dari keterangan kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Aksi keduanya, yakni MYLM dan RB cukup lihai, hal ini diketahui atas pengakuan pelaku dengan cara merusak kunci stang stir sepeda motor kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menarik kabel soket dan menyambung kabel tersebut.
Setelah berhasil, keduanya kemudian menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Gorontalo seharga Rp. 1.160.000.
“Uangnya sudah habis untuk makan dan biaya saat perjalanan dari gorontalo.” kata pelaku.
Dalam konperensi pers pada Kamis,19/01/23, AKP Marselus Yugo Amboro SIK mengatakan, “Pelaku berdomisili tidak tetap, selalu berpindah tempat dan mengaku sebagai sopir angkutan di manado.”
“Mereka mengaku sebagai suami istri, namun ada upaya mengelabui petugas dengan alasan tidak memiliki identitas diri”. Jelas Yugo.
Kapolsek Aertembaga, AKP Moh Taufiqurrohman S.sos, didampingi Kanit Reskrim IPDA Lutfi Rumpa atas kejadian ini menghimbau agar masyarakat selalu waspada.
” sekarang dengan adanya program kapolri dengan jumat curhat, agar sama-sama warga masyarakat untuk peduli dan mengaktifkan kembali pos kamling yang ada” tutup Kapolsek. (Tzr)