Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bitung · 19 Jan 2023 18:39 WIB ·

Curi Sepeda Motor Pasangan Suami Istri Diancam 7 tahun Penjara


Curi Sepeda Motor Pasangan Suami Istri Diancam 7 tahun Penjara Perbesar

Bitung – Sepasang suami istri diamankan Satreskrim Polsek Aertembaga setelah keduanya diketahui mencuri sebuah sepeda motor DB 3851 CU milik korban, Stenli Salindeho(26) warga Kelurahan Kakenturan ll, Kec Maesa, Kota Bitung.

Keduanya diamankan saat berada di Pantai Tasik, Desa Pimpin, Kec Kema, Kab Minahasa Utara pada Minggu, 15/01/23.

Sementara barang bukti berupa sebuah sepeda motor disita pihak polsek Aertembaga di Desa Timbuale, Kec. Kwandang Kab.Gorontalo Utara.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK , mengatakan kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Aertembaga dan disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Diketahui, dari keterangan kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.

Aksi keduanya, yakni MYLM dan RB cukup lihai, hal ini diketahui atas pengakuan pelaku dengan cara merusak kunci stang stir sepeda motor kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menarik kabel soket dan menyambung kabel tersebut.

Setelah berhasil, keduanya kemudian menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Gorontalo seharga Rp. 1.160.000.

“Uangnya sudah habis untuk makan dan biaya saat perjalanan dari gorontalo.” kata pelaku.

Dalam konperensi pers pada Kamis,19/01/23, AKP Marselus Yugo Amboro SIK mengatakan, “Pelaku berdomisili tidak tetap, selalu berpindah tempat dan mengaku sebagai sopir angkutan di manado.”

“Mereka mengaku sebagai suami istri,  namun ada upaya mengelabui petugas dengan alasan tidak memiliki identitas diri”. Jelas Yugo.

Kapolsek Aertembaga, AKP Moh Taufiqurrohman  S.sos, didampingi Kanit Reskrim IPDA Lutfi Rumpa atas kejadian ini menghimbau agar masyarakat selalu waspada.

” sekarang dengan adanya program kapolri dengan jumat curhat, agar sama-sama warga masyarakat untuk peduli dan mengaktifkan kembali pos kamling yang ada” tutup Kapolsek. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Memanfaatkan Akhir Pekannya dengan Cara yang tidak biasa

16 September 2024 - 00:27 WIB

Calon Anggota Saka Bhayangkara Polres Bitung Mengikuti Bimbingan dan Pembinaan 

14 September 2024 - 22:31 WIB

Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung

14 September 2024 - 13:26 WIB

Terjangan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Beberapa Wilayah di Bitung

14 September 2024 - 12:33 WIB

Bersama Jajaran, Barandaru Hadiri Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Penguatan Pelayanan Keimigrasian

14 September 2024 - 12:20 WIB

Kasi TIKKIM Suci G Ramadhan Ikuti Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Kanwil Kemenkumham Sulut

14 September 2024 - 12:03 WIB

Trending di Bitung