Lebak,Sulutnews.com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto mengatakan terkait upah minimum ketanagakerjaan (UMK) telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
” Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” kata Rully Chaeruliyanto saat dihubungi oleh wartawan, Minggu 2 Maret 2025.
Menurutnya, jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerja mendapatkan gajih UMK.
Dia mencontohkan, seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya.
“Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK,” jelasnya
Rully Chaeruliyanto menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
Pihaknya akan segera membuka posko pengaduan untuk bagi para pekerja di kabupaten Lebak dengan tidak kesesuaian mendapatkan THR di perusahaannya.
“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,”tutupnya.(Abdul)