Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Banten · 2 Mar 2025 17:06 WITA ·

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto : Terkait UMK Telah Diatur Melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan


Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto

Lebak,Sulutnews.com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto mengatakan terkait upah minimum ketanagakerjaan (UMK) telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

” Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” kata Rully Chaeruliyanto saat dihubungi oleh wartawan, Minggu 2 Maret 2025.

Menurutnya, jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerja mendapatkan gajih UMK.

Dia mencontohkan, seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya.

“Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK,” jelasnya

Rully Chaeruliyanto menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.

Pihaknya akan segera membuka posko pengaduan untuk bagi para pekerja di kabupaten Lebak dengan tidak kesesuaian mendapatkan THR di perusahaannya.

“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,”tutupnya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,332 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Jelang HPN 2026 Banten, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya di Baduy

19 Januari 2026 - 16:01 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

TIDAK ADA MA’AF KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TEGAS, TINDAK PENJUALAN BBM DI ATAS HARGA HET

18 Januari 2026 - 15:42 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Trending di Asahan
error: Content is protected !!