Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Banten · 2 Mar 2025 17:06 WIB ·

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto : Terkait UMK Telah Diatur Melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan


Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto Perbesar

Foto : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto

Lebak,Sulutnews.com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto mengatakan terkait upah minimum ketanagakerjaan (UMK) telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

” Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” kata Rully Chaeruliyanto saat dihubungi oleh wartawan, Minggu 2 Maret 2025.

Menurutnya, jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerja mendapatkan gajih UMK.

Dia mencontohkan, seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya.

“Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK,” jelasnya

Rully Chaeruliyanto menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.

Pihaknya akan segera membuka posko pengaduan untuk bagi para pekerja di kabupaten Lebak dengan tidak kesesuaian mendapatkan THR di perusahaannya.

“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,”tutupnya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,325 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPUPR Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal

23 April 2025 - 22:43 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Jembatan Sungai Cibareno yang Tersendat

23 April 2025 - 09:24 WIB

PMI dari Lebak Banyak Pilih Arab Saudi Sebagai Tujuan

23 April 2025 - 09:17 WIB

Pemkab Lebak Siapkan Rp 5 Miliar untuk Penataan Alun-Alun Rangkasbitung dengan Berbagai Fasilitas

22 April 2025 - 18:13 WIB

PLN Cabang Rangkasbitung Dikritik atas Penagihan Listrik kepada Pelanggan yang Sudah Meninggal

18 April 2025 - 17:22 WIB

Komunitas Media Lebak Akan Menyambut Hari Jadi ke-2 dengan Semangat “Bergerak Bersama, Mengubah Harapan

18 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Banten