Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 20 Okt 2025 14:59 WITA ·

Sekretaris BPD Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Resmi Di laporkan Atas Dugaan Buat Kegaduhan Di Tengah Masyarakat


oplus_32 Perbesar

oplus_32

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – hari ini Senin 20 Oktober 2025 sekretaris BPD desa kembang ayun resmi di laporkan dengan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan, hal ini di lakukan melihat tindakan sekretaris BPD desa kembang ayun diduga kuat membuat kegaduhan atas permasalahan yang di tuduhkan dengan kepala desa kembang ayun terkait VC tidak senonoh.

Sekretaris BPD desa kembang ayun (i) diduga lakukan perbuatan provokator terhadap warga hingga dinilai gaduh, dengan berbagai tindakan yang telah di lakukannya sehingga terjadi gaduh di tengah masyarakat.

Atas adanya kejadian tersebut LSM Kibar menilai tindakan sekretaris BPD desa kembang ayun tidak layak selaku BPD yang semestinya mengayomi masyarakat bukan membuat gaduh di tengah masyarakat.

Adapun hal hal yang di laporkan atas dugaan perbuatan gaduh di tengah masyarakat oleh sekretaris BPD desa kembang ayun yakni dengan mengundang awak media pada saat musyawarah desa terkait klarifikasi permasalahan yang menyeret nama kepala desa.

Selain itu sekretaris BPD desa kembang ayun inisial (i) juga di ketahui bagikan sejumlah uang terhadap awak media yang diduga sebagai pemancing agar awak media menghebohkan kejadian yang menimpa kepala desa kembang ayun itu sendiri.

Rudi selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa apa yang di lakukan oleh sekretaris desa kembang ayun sangatlah di sayangkan, hendaknya sekretaris desa kembang ayun kecamatan Manna (i) tidak melakukan hal tersebut. BPD sebagai wakil rakyat perpanjangan lidah masyarakat jangan sampai membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat.

Rudi menambahkan atas adanya laporan tersebut di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang ada. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,371 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan